Halal Sejak 1994, McDonalds Indonesia Raih Penghargaan Khusus dari LPPOM MUI

24 Juli 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penghargaan Implementasi Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI Foto: Dok.McDIndonesia
zoom-in-whitePerbesar
Penghargaan Implementasi Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI Foto: Dok.McDIndonesia
ADVERTISEMENT
PT. Rekso Nasional Food (PTRNF) atau McDonald’s Indonesia meraih penghargaan, dan apresiasi terhadap komitmen perusahaan mengimplementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam kategori restoran yang diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), pada Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari rilis yang kumparan terima (24/7), penghargaan tersebut diserahkan oleh Ir. Osmena Gunawan, Wakil Direktur LPPOM MUI kepada Imam Gazali, Koordinator Auditor Halal Internal dan Quality Assurance Manager McDonald’s Indonesia.
“Apresiasi ini diberikan kepada McDonald’s Indonesia berdasarkan hasil audit SJH yang kami lakukan di seluruh restoran McDonald’s di Indonesia, kami melihat bahwa McDonald’s dapat melaksanakan seluruh sistem dan prosedur halal dengan sangat baik. Kami sangat mengetahui bahwa tidak mudah mempertahankan konsistensi dalam menjalankan prosedur ini, maka dari itu kami harap melalui apresiasi ini McDonald’s dapat menjaga dengan baik seluruh komitmen halal yang telah dimiliki sekarang,” ujar Ir. Osmena Gunawan.
Penghargaan Implementasi Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI Foto: Dok.McDIndonesia
Sebagai salah satu restoran cepat saji, McDonald's Indonesia yang hadir pertama kali pada 1991 mendapatkan sertifikat halal pertamanya di tahun 1994. Saat itu, restoran burger asal Amerika Serikat itu pun menjadi restoran cepat saji pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan sertifikat halal, tidak hanya semua bahan baku pembuatan produk, namun juga peralatan, proses produksi, sampai penyajian makanan McDonald’s Indonesia harus memenuhi persyaratan halal.
Ilustrasi interior McDonald's Foto: Shutter Stock
Pada 2016, McDonald’s Indonesia pun meraih sertifikat SJH yang didapatkan setelah memperoleh sertifikat halal dengan nilai A selama 3 kali berturut-turut. Jika sertifikat halal harus diperpanjang setiap dua tahun sekali, maka Sertifikat SJH memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yaitu empat tahun.
Tak hanya, McDonald's Indonesia penghargaan dari LPPOM MUI ini juga biasa diberikan kepada berbagai perusahaan dalam sembilan kategori; yaitu Pangan Olahan, Kosmetik, Obat dan Suplemen, Restoran, Catering, Jasa, Flavor/Fragrance, Rumah Potong Hewan (RPH)/Rumah Potong Ayam (RPA), UMKM, dan lain-Lain.