Hukum Tak Sengaja Mengonsumsi Makanan dengan Kandung Minuman Keras

25 November 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bumbu masakan yang berpotensi mengandung khamar atau alkohol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bumbu masakan yang berpotensi mengandung khamar atau alkohol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Berbagai pilihan makanan berkembang sangat pesat di era modern seperti saat ini. Beragam variasi tersebut terkadang membuat sulit untuk membedakan makanan yang halal dan haram. Terlebih terdapat istilah-istilah pada makanan yang memiliki kemungkinan mengandung bahan yang dilarang terutama, semisal minuman keras atau khamar.
ADVERTISEMENT
Mengutip website resmi LPPOM MUI, minuman keras atau yang dalam istilah Al-Qur’an disebut khamar kerap digunakan tidak hanya berwujud minuman saja. Tetapi bisa menjadi campuran aneka produk kuliner. Dengan kemajuan teknologi, banyak koki atau perancang produk yang berinovasi pada makanan dengan mencampurkan berbagai macam bahan guna menghasilkan kreasi kuliner yang menarik.
Tidak jarang khamar dicampurkan ke dalam kreasi tersebut guna membuat masakan lebih nikmat sesuai dengan selera pelanggan. Ini menjadi perhatian khususnya untuk umat Muslim mengenai hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang tercampur khamar.

Hukum mengonsumsi khamar

Ilustrasi angciu atau arak masak chinese food yang kerap dimasukan ke dalam makanan. Foto: Shutter Stock
Hendra Utama selaku Senior Auditor LPPOM MUI, menjelaskan bahwa menurut Fatwa MUI menyatakan kalau khamar atau minuman keras hukumnya haram dan najis. Hal tersebut berlaku untuk produk yang halal yang tercampur oleh minuman ini.
ADVERTISEMENT
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (H.R. Ahmad dan Thabrani dari Ibnu Umar).
Adapun secara teknis berdasarkan keputusan Fatwa MUI pada tahun 2018, minuman beralkohol yang termasuk khamar; adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol lebih dari 0,5 persen. Terkadang minuman ini juga kerap ditemukan dalam makanan seperti cokelat, kue, kopi, dan lainnya.

Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi makanan atau minuman dengan khamar tanpa sengaja?

Ilustrasi halal dan haram. Foto: Shutterstock
Bagi seorang Muslim menerapkan hukum Islam secara istiqamah dan berusaha menjalankan kewajibannya. Kesadaran tersebut harus diiringi oleh cukupnya ilmu pengetahuan. Tanpa ilmu pengetahuan, niat baik atau ikhlas saja tidak cukup.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki landasan ilmu yang mendasari setiap perilaku termasuk dalam mencari tahu tentang hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang hendak disantap. Mengenai kewajiban tersebut, sebagai Muslim yang baik penting untuk mengetahui asal-usul setiap makanan dan minuman yang hendak dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Adapun cara yang bisa kamu lakukan sebagai Muslim untuk terhindar dari mengonsumsi makanan yang haram, ialah memastikan produk tersebut mendapatkan sertifikat halal dan rajinlah membaca label nutrisi serta komposisi.
Pastikan dalam setiap produknya sudah terdapat logo Halal atau kamu juga bisa mengecek nomor sertifikat di laman Halal MUI. Dengan begitu, kamu pun tak perlu khawatir lagi akan makanan atau minuman yang hendak dikonsumsi
Penulis: Monika Febriana