Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jamu Gendong hingga Saset Berpotensi Jadi Minuman Haram, Begini Penjelasan MUI
16 Desember 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia telah mengenal jamu sebagai minuman atau obat herbal yang ampuh mengatasi berbagai masalah kesehatan. Kendati demikian, bukan berarti kamu dapat menutup mata dengan kemungkinan bahwa jamu bisa saja menjadi minuman haram.
ADVERTISEMENT
Mengutip website resmi LPPOM MUI, mulai dari jamu gendong, saset seduh, cair, bahkan impor ternyata memiliki titik kritis kehalalan yang perlu kamu perhatikan. Tentu, hal ini menjadi penting karena meskipun minuman tersebut memberikan banyak manfaat, tetapi akan sia-sia bila dinyatakan haram hukumnya dalam agama Islam.
Ir. Muti Arintawati, M.Si., selaku Direktur Utama LPPOM MUI, mengatakan bahwa meskipun pada dasarnya jamu berasal dari bahan-bahan alami yang halal. Akan tetapi, terdapat beberapa faktor lain yang membuat minuman tersebut bisa menjadi haram.
“Secara umum jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi. Namun, tidak jarang dalam praktiknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya,” jelas Muti.
Oleh karena itu, kumparanFOOD telah merangkum setidaknya ada tiga jenis jamu yang ternyata memiliki titik kritis kehalalan menurut LPPOM MUI. Penasaran apa saja? Yuk, simak informasinya di bawah:
ADVERTISEMENT
1. Jamu gendong
Jamu gendong biasanya berasal dari rebusan atau ekstrak berbagai jenis daun dan rempah-rempah, yang kemudian dihaluskan dengan cara ditumbuk. Jamu jenis ini umumnya diproduksi dalam skala kecil dan dijual berkeliling dengan cara digendong.
Tentu, jamu gendong bisa saja menjadi haram bila diproduksi dengan bahan dasar yang haram. Akan tetapi, ternyata tak sampai di situ saja titik kritis kehalalan dari jamu gendong. Ini karena, pada saat penyajian, terkadang ada penjual yang menambahkan bahan lain yang dinilai tidak jelas asal usulnya, dan bisa saja berasal dari sesuatu yang haram.
2. Jamu seduh
Jamu seduh merupakan jenis lain yang dikemas dalam bentuk sachet atau saset kertas maupun plastik, umumnya ditemui di warung atau kedai-kedai jamu. Cara minumnya pun sederhana, cukup sobek kemasan dan tuang ke dalam gelas yang berisi air hangat.
ADVERTISEMENT
Jika kamu sering membeli jamu sachet, maka selalu pastikan bahwa produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal. Selain itu, waspada juga terhadap para pedagang yang kerap menambahkan berbagai bahan lain yang begitu kritis kehalalannya dalam penyajian jamu. Sebut saja jamu yang ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.
3. Jamu cair dan kapsul
Seiring dengan perkembangan teknologi, produsen minuman sehat ini telah menyediakan aneka jenis jamu dalam bentuk cair maupun kapsul yang siap minum. Namun, jamu bentuk cair dan kapsul memiliki titik kritis kehalalan, yaitu pada saat proses ekstraksi yang terkadang menambahkan alkohol.
Meskipun, pada jamu serbuk dalam bentuk kapsul biasanya alkohol telah diuapkan hingga kering. Akan tetapi, lain halnya dengan jamu cair yang masih mengandung residu alkohol cukup tinggi. Tentu, ini menjadi perhatian karena penggunaan alkohol yang berlebih bisa termasuk ke dalam kategori khamr, yang hukumnya haram sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk jamu yang dikemas dalam kapsul, juga memiliki titik kritis pada kemasan kapsul yang terbuat dari gelatin. Ini karena, sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan; seperti ikan, sapi, dan babi.
Nah, oleh karena itu Muti mengingatkan agar kamu dan para konsumen lainnya, senantiasa teliti dalam memilih produk jamu. Selain dengan memastikan minuman tersebut telah mendapatkan sertifikat halal, jangan lupa juga untuk memperhatikan cara penyajian dari jamu yang akan kamu minum, ya!
Penulis: Riad Nur Hikmah