Jangan Sampai Salah! 3 Bumbu Masakan Ini Ternyata Haram untuk Muslim

9 Mei 2025 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memasak ayam hingga matang. Foto: Anton Chernov/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memasak ayam hingga matang. Foto: Anton Chernov/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketika membuat suatu masakan, kita biasanya menambahkan beberapa bumbu dapur untuk membuat masakan semakin gurih dan lezat. Namun, bagi umat Muslim, penting sekali untuk memperhatikan bumbu dapur yang digunakan demi menjaga kehalalan masakan.
ADVERTISEMENT
Terkadang, beberapa masakan bisa mengandung bumbu dapur yang ternyata tidak halal hingga mengandung khamr (minuman keras). Khamr adalah bahan yang secara tegas diharamkan untuk dikonsumsi oleh umat Muslim dalam bentuk apa pun.
Bumbu masakan yang tidak halal dan mengandung khamr ini juga bisa ditambahkan dalam makanan yang disajikan di restoran luar. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita perlu lebih waspada dan selalu teliti memeriksa komposisi makanan yang kita konsumsi.
Lalu, apa saja bumbu masakan yang haram untuk umat Muslim? Berikut 3 bumbu yang wajib dihindari, dilansir berbagai sumber.

Sake dan Mirin

Sake dan Mirin. Foto: Shutterstock
Sake dan mirin adalah produk beralkohol yang sering digunakan bersamaan dalam membuat masakan Jepang. Kedua bahan ini umumnya digunakan pada hidangan Jepang yang mengandung ikan, seperti sushi, dengan fungsi untuk menghilangkan bau dan rasa amis pada ikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), sake dan mirin memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi sehingga termasuk dalam kategori minuman yang dapat memabukkan. Oleh karena itu, kedua bumbu masakan ini tidak dapat dianggap halal dan jelas diharamkan untuk digunakan dalam jumlah berapa pun.
“Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis. Apalagi ada yang bilang, jika dipanaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam masakan tersebut,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, seperti dikutip laman LPPOM, Jumat (8/5).

Angciu

Ilustrasi angciu. Foto: Shutterstock
Angciu termasuk dalam kategori khamr yang jelas diharamkan dalam masakan. Bumbu ini sering digunakan dalam masakan China hingga Indonesia, seperti nasi goreng, mi goreng, dan seafood.
ADVERTISEMENT
Angciu dikenal sebagai penyedap makanan yang juga bisa digunakan untuk mengempukkan daging. Namun, karena termasuk khamr, bumbu masakan ini tidak boleh ditambahkan dalam membuat makanan, bahkan dalam jumlah kecil. Sebagai alternatif untuk menambah cita rasa makanan, angciu bisa diganti dengan kaldu ayam, sapi, atau jamur yang lebih jelas status kehalalannya.

Arak Putih

Arak Putih. Foto: Shutterstock
Arak putih merupakan produk beralkohol yang dihasilkan dari fermentasi biji-bijian. Biasanya, arak putih ditambahkan dalam pembuatan masakan China untuk memperkuat cita rasa, baik pada hidangan tumis-tumisan maupun sup.
Sesuai namanya, arak putih termasuk dalam golongan khamr dengan kadar alkohol yang cukup tinggi. Oleh karena itu, bumbu masakan ini tidak boleh digunakan karena jelas diharamkan.
Jadi, sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk lebih bijak memilih bahan masakan yang jelas kehalalannya. Hal ini dilakukan agar makanan yang kita konsumsi tetap berkah sesuai syariat. Jangan sampai kita mengonsumsi sesuatu yang jelas-jelas sudah diharamkan.
ADVERTISEMENT
Reporter Salsha Okta Fairuz