Kumparan Logo

Kenapa Minuman Root Beer Tidak Bisa Disertifikasi Halal?

kumparanFOODverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman root beer. Foto: Brent Hofacker/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman root beer. Foto: Brent Hofacker/Shutterstock

Minuman manis seperti root beer dengan paduan soda memang banyak digemari masyarakat Indonesia. Minuman ini juga biasa disajikan di restoran cepat saji. Sayangnya penamaan "beer" membuat orang banyak bingung apakah minuman ini halal?

Mengutip website resmi LPPOM, sejatinya minuman soda ini menggunakan bahan asal pohon root beer Sassafras albidum (sassafras) atau tanaman merambat Smilax ornata (sarsaparilla) sebagai rasa utama. Makanya, banyak juga yang menyebut minuman ini dengan nama sarsaparilla.

Di beberapa negara minuman ini memang ada yang mencampurnya dengan alkohol. Tapi ada juga yang tanpa alkohol. Secara alami minuman ini juga tidak mengandung kafein, namun ada beberapa yang kemudian menambahkan kandungan tersebut. Selayaknya soda, minuman ini dapat ditambahkan soda namun adapula yang non-karbonasi.

Root beer yang diproduksi secara komersial umumnya terasa manis, bersoda, dan memiliki topping busa. Tampilannya seperti ini membuat minuman ini mirip dengan bir meski tak beralkohol.

Ilustrasi minuman root beer. Foto: kungverylucky/Shutterstock

Tampilan dan penamaan tersebutlah yang ternyata membuat root beer tidak dapat disertifikasi halal. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa root beer tidak dapat disertifikasi halal.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14), serta ketentuan kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan dalam melayani sertifikasi halal.

Lebih jelasnya, dalam SK Direktur LPPOM menerangkan nama minuman root beer sama dengan kelompok nama minuman seperti wine, sampanye, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, yang tidak dapat disertifikasi halal.

Halal Audit Quality Board of LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., mengungkapkan, mengacu pada sebelas kriteria SJH yang tertulis pada buku HAS23000,  disebutkan bahwa nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Ilustrasi logo Halal. Foto: Shutterstock

Meski begitu, Direktur LPPOM Ir. Muti Arintawati, M.Si. menambahkan bahwa penggunaan fasilitas produksi root beer yang tidak mengandung bahan haram boleh disatukan dengan produk bersertifikasi halal.

“Mengingat produk root beer tidak mengandung bahan haram (tapi tidak dapat dilakukan sertifikasi halal karena penggunaan namanya), maka penggunaan fasilitas produksinya boleh disatukan dengan produk yang bersertifikat halal,” paparnya.

Selain itu, apabila sebuah produk minuman root beer non-alkohol mau disertifikasi halal, ada baiknya untuk mengganti nama produk tanpa embel-embel kata "beer" atau "bir".