LPPOM MUI: Brand Makanan dan Minuman Jangan Asal Klaim Sertifikat Halal Sendiri

19 Januari 2023 12:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, (kiri) dan Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika (kanan), dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Foto: Dok. LPPOM MUI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, (kiri) dan Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika (kanan), dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Foto: Dok. LPPOM MUI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Saya tidak perlu menyebutkan brand, tetapi secara umum perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal itu tidak boleh mengeklaim sendiri, jadi artinya tidak boleh pasang logo halal. Karena itu akan menyesatkan konsumen,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, pada Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menegaskan kembali bahwa brand makanan dan minuman tidak boleh asal klaim sertifikat halal, apabila belum mendapatkan persetujuan atau lolos audit dari lembaga tersebut.
Hal ini menyusul terkait isu yang sempat menerpa masyarakat mengenai salah satu brand F&B yang memasang logo halal, padahal belum atau masih dalam tahap proses sertifikasi oleh LPPOM MUI. Bahkan, hal ini pun berlaku untuk produk berskala kecil atau UKM.
“Logo halal BPJPH, (atau) menggunakan logo hijau, itu dua-duanya enggak boleh. Bahkan mengeklaim sendiri dengan menuliskan halal ‘h-a-l-a-l’ atau “ha-lam-alif-lal” itu enggak boleh juga, baik bahasa Indonesia maupun bahasa Arab,” ujar Muti.
Pada dasarnya, baik itu UMK maupun perusahaan besar memiliki kewajiban yang sama untuk mendapatkan sertifikat halal. Kendati demikian, tata cara pemeriksaan atau proses mendapatkan sertifikat tersebut terdapat sedikit perbedaan antara UMK dengan perusahaan besar, khususnya dalam hal pemberian pemahaman dan edukasi.
ADVERTISEMENT
“Jadi memang perlu sekali sosialisasi besar-besaran untuk menyadarkan bahwa memang sekarang kita ada di era wajib sertifikasi halal. Dan, nanti di 2024 kalo yang enggak punya sertifikat halal, ya bisa dinyatakan tidak halal,” papar Muti.

Sanksi bagi brand makanan dan minuman yang klaim sertifikat halal sendiri

Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Foto: Dok. LPPOM MUI
Tentu, bagi brand makanan dan minuman yang asal mengeklaim sendiri sertifikat halal akan mendapatkan sanksi. Adapun, sanksi tersebut dapat berupa teguran secara administratif atau hukuman lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Mengenai sanksi yang mengeklaim dan memasang logo halal sendiri, itu sebetulnya kan ada di aturan undang-undangnya bahwa orang memang tidak boleh memasang logo halal tanpa ada sertifikat halalnya,” ujar Muti.
Kendati demikian, Muti menilai karena saat ini masih dalam tahap transformasi sehingga sanksi yang dikeluarkan terkesan ringan. Akan tetapi, apabila sudah memasuki tahun 2024 dengan semua brand makanan dan minuman wajib halal, maka akan ada proses penegakan hukum yang lebih serius.
ADVERTISEMENT

Manfaat dan tips mendapatkan sertifikasi halal MUI

Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
Sally Rachmatika, selaku Head of QAQC Kenangan Brands yang juga hadir dalam kegiatan media gathering, mengatakan bahwa sertifikasi halal memiliki manfaat yang banyak bagi sebuah brand F&B, seperti yang telah dirasakan oleh Kopi Kenangan.
“Ini banyak sekali manfaatnya tidak hanya pengakuan sebagai sertifikat, tapi juga akan memengaruhi bisnis atau perusahaan internalnya seperti apa,” ujar Sally.
Bahkan, menurut Sally pengajuan atau tips mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI dinilai cukup mudah. Ini karena, pihak LPPOM MUI mempunyai berbagai layanan yang bisa diakses bagi perusahaan besar atau kecil untuk menanyakan berbagai informasi terkait sertifikasi halal.
Senada dengan Sally, Muti pun mengatakan bahwa perusahaan skala kecil dengan bahan baku pembuatan produk yang tidak banyak, dapat memanfaatkan berbagai bahan yang sudah bersertifikat halal. Apalagi, bila produk tersebut menggunakan daging hewan sebagai bahan pembuatannya.
ADVERTISEMENT
Kedua, Muti juga mengungkapkan bahwa penting sekali bagi sebuah brand memiliki dapur khusus atau terpisah ketika melakukan produksi. Ini karena, khususnya bagi para pelaku UKM kecil rentan terjadinya kontaminasi silang antara bahan halal dan yang tidak, atau memiliki titik kritis kehalalan.
“Kalau itu sudah tinggal mengikuti, Insya Allah enggak sulit,” pungkas Muti.
Reporter: Riad Nur Hikmah