Makan Belalang Goreng, Halal atau Haram? Begini Penjelasan LPPOM MUI

27 Mei 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
belalang goreng Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
belalang goreng Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Belalang goreng menjadi makanan yang cukup populer bagi masyarakat di Indonesia. Pada musim tertentu kamu bisa menemukan banyak penjual belalang goreng terutama di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta dan Wonogiri, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Belalang goreng menjadi hidangan yang tidak hanya enak untuk menjadi camilan, tetapi juga disantap bersama nasi sebagai lauk pauk.
Buat kamu yang belum pernah mencobanya mungkin terasa aneh saat memakan belalang. Tetapi, bagi yang sudah biasa konon katanya belalang goreng memiliki rasa seperti udang. Dibalik kenikmatannya, apakah kamu yakin kalau belalang goreng itu halal?
Moudi al-Miftah, jurnalis berusia 64 tahun, sedang memakan belalang di rumahnya di Al-Ahmad, Barat Laut Kota Kuwait. Foto: YASSER AL-ZAYYAT / AFP
Mengutip situs resmi LPPOM MUI, Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A. Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa hukum mengonsumsi belalang. Dalam penjelasannya, belalang merupakan salah satu jenis serangga. Dalam keadaan mati, belalang merupakan bangkai yang halal untuk dikonsumsi. Seperti hadits berikut ini:
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
Ilustrasi serangga goreng Foto: dok.shutterstock
Sebagaimana hal tersebut sesuai dengan hadits berikut ini, “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (H.R. Al-Hakim).
ADVERTISEMENT
Begitu pula di dalam Al-Qur’an juga tidak ada ayat yang menyebutkan keharaman mengonsumsi belalang. Maka berangkat dari Al-Qur’an dan hadits, MUI menetapkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, yang menyebutkan belalang seperti halnya jangkrik; yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi, ya soal hukum untuk mengonsumsi belalang.
Penulis: Monika Febriana