Menyoroti Kembali Peraturan BPOM Soal Label dan Iklan Produk Kental Manis

Penggunaan kental manis atau susu kental manis (SKM) memang tak bisa luput dari konsumsi harian kita. Beberapa resep masakan mengandalkan kental manis sebagai bahan campuran agar rasanya semakin nikmat.
Sayangnya, penggunaan kental manis sebagai bahan makanan dan minuman utama masih saja dilakukan sebagian masyarakat. Padahal, sudah sejak dua tahun lalu pemerintah melalui BPOM mencoba mengubah persepsi masyarakat tentang pola konsumsi kental manis.
Tepatnya pada 2018, BPOM mengeluarkan surat edaran terkait label dan iklan pada produk susu kental manis. Dalam surat edaran tersebut, BPOM melarang penggunaan visualisasi susu kental manis yang disetarakan sebagai zat penambah atau pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Tak hanya itu, visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.
Aturan tersebut tertuang dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen kental manis dan analognya.
Lantas, bagaimana efektivitas PerBPOM soal kental manis tersebut?
Bila kita melihat, perubahan memang telah terjadi pada label kemasan produk kental manis. Kata 'susu' pun telah hilang, berganti menjadi 'kental manis' saja.
Begitu pula dengan visualisasi iklan terbaru kental manis, baik pada kemasan maupun tayangan. Kental manis kini tak lagi dihidangkan sebagai minuman seduh, melainkan untuk topping. Misalnya, topping pada es buah, jus, maupun sebagai campuran dalam makanan, dan bukan menjadi bahan utama.
Kumparan pun melakukan pemeriksaan pada label salah satu brand kental manis. Pada bagian depan kemasan hanya tertulis 'kental manis.' Sementara pada belakang kemasan ada tulisan bertanda merah berbunyi "perhatikan! tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan."
Begitu pula tulisan peringatan tersebut kami temukan pada brand krimer kental manis lain. Pada kemasan bagian depan terdapat gambar kental manis sebagai campuran untuk kopi. Sedangkan pada sisi belakang tertulis merah "perhatikan! tidak untuk menggantikan air susu ibu, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi."
Bunyi peringatan tersebut memang telah diatur dalam peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 pasal 54, terkait penulisan label. Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Meskipun pemerintah dan produsen sudah melakukan upaya edukasi terkait penggunaan kental manis, tapi apakah benar masyarakat sudah mengerti tentang hal tersebut?
Sebab, menurut Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat mengisi diskusi terbatas "2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," yang diselenggarakan secara virtual Kamis (15/10), mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut.
“Kental manis walaupun ada kandungan susu tapi tidak dominan dan itu relatif kecil. Saya setuju dengan apa yang disampaikan KOPMAS bahwa ada persoalan inkonsistensi, dan hal itu berpotensi konflik. Kita pernah berdiskusi dan kita sepakat kata susu akan dihilangkan. Waktu itu permintaan kami adalah pre edukasi masyarakat. Edukasi harus dilakukan, karena ini repetisi puluhan tahun menggunakan iklan,” jelas Rizal.
Sementara itu, Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalya Kurniawati, mengatakan persoalan kental manis disebabkan karena mindset bahwa produk ini adalah susu, telah mengakar selama bertahun-tahun. Ditambah literasi gizi masyarakat menengah ke bawah masih rendah.
“Riset tentang literasi pangan, di tahun 2018, studi kasus rumah tangga di Kota Depok dan Surakarta, Solo. Hasil riset tersebut menunjukkan susu menjadi hal krusial di masyarakat di mana konsumen di Depok, sebesar 21,2 persen menempatkan susu kental manis sebagai tambahan gizi di menu makannya. Kemudian 35,2 persen di Surakarta menyatakan kental manis masuk menjadi menu makanan sehari-hari, di mana dalam keluarga ini terdapat anak-anak usia 5-18 tahun," terangnya.
Maka menurut Natalya, pengetahuan dan pemahaman terkait program pemerintah tentang literasi pangan dan kesehatan juga menunjukkan hasil yang perlu dicermati oleh para pemangku kepentingan. Mayoritas responden pun masih belum mengenal secara baik apa saja program pemerintah tersebut, seberapa jauh cakupannya dan apa saja sasaran tujuannya.
Perlu diketahui, tambah Natalya, kental manis merupakan jenis minuman campuran susu sapi dan gula yang dikentalkan; dengan komponen susu yang sangat sedikit. Dengan itu, nilai gizinya tidak bisa disandingkan dengan susu cair ataupun susu bubuk. Selain itu, kandungan gula yang tinggi pada kental manis (mencapai 50 persen) juga berpotensi memicu obesitas dan masalah kesehatan lainnya apabila dikonsumsi secara berlebihan.
