Kumparan Logo

Perasa Rum dalam Makanan, Halal atau Tidak? Begini Penjelasannya

kumparanFOODverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Makanan menggunakan campuran rum atau rhum essence. Foto: Valkantina/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Makanan menggunakan campuran rum atau rhum essence. Foto: Valkantina/Shutterstock

Banyak makanan dan minuman kekinian yang sudah dicampurkan dengan perasa rum atau rhum essence. Perasa ini ditambahkan guna meningkatkan aroma dan rasa khas yang umumnya terdapat dalam hidangan dessert atau minuman manis.

Rum memang bukan baru-baru ini saja digunakan sebagai campuran dalam makanan atau minuman. Sejumlah hidangan kekinian hingga makanan khas Barat sudah biasa mencampurkan rum dalam sajiannya.

Tapi, bagi umat Muslim penting mencermati lebih dalam mengenai kandungan perasa ini apabila terdapat dalam makanan atau minuman yang hendak kamu beli.

Apa itu rum atau rhum?

Makanan menggunakan campuran rum atau rhum essence. Foto: Lena Bukovsky/Shutterstock

Mengutip The Spruce Eats, rum atau rhum adalah minuman beralkohol yang terbuat dari proses penyulingan tetes tebu atau molase sehingga menghasilkan aroma dan rasa bak gula panggang atau karamel.

Rum termasuk dalam salah satu minuman suling tertua di dunia yang produksi pertama kali terjadi pada tahun 1700-an. Rum pertama kali diproduksi oleh masyarakat di Karibia dan Amerika Selatan, kemudian minuman ini populer di New England dan kini sudah tersebar hingga ke seluruh negara.

Penggunaan tebu membedakan rum dari semua minuman keras lainnya. Banyak rum Karibia awal diproduksi dengan molase dan "skimming" dari produksi gula. Skimming diperoleh dari perebusan tebu dan dicampur dengan molase dan "dunder" (endapan sisa dalam penyulingan). Campuran molase dan nira tebu kemudian difermentasi dan disuling dalam tong-tong kayu besar.

Sebagian besar rum dibotolkan dengan kadar alkohol 40 persen berdasarkan volume (80 proof). Ada beberapa pengecualian, termasuk rum overproof yang kadar alkoholnya bisa mencapai 160 proof.

Jenis rum sendiri terbagi menjadi beberapa kategori seperti ringan, emas, gelap, berempah hingga rum dengan spesifikasi daerah seperti cachaça dan rhum agricole.

Lantas, apakah rum halal?

Ilustrasi minuman dengan rum. Foto: SrideeStudio/shutterstock

Nah, seperti yang sudah dijelaskan bahwa rum sejatinya termasuk dalam minuman beralkohol atau khamr. Hal ini juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal yang menyatakan bahwa rum atau rhum adalah bahan non-halal atau haram karena mengandung alkohol tinggi.

Bahkan, mengutip website resmi Halal MUI, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., pernah menekankan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, rum yang masuk dalam kategori minuman alkohol, terlebih sudah jelas ditulis mengandung alkohol tinggi, maka termasuk haram.

Lebih lanjut, berdasarkan SK Direktur LPH LPPOM MUI secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang mengandung nama minuman keras tidak akan bisa disertifikasi halal. Sekalipun makanan atau minuman tersebut diungkapkan hanya mengandung rum non alkohol, akan tetapi statusnya tetap tidak dapat tersertifikasi halal.

Jadi, jika kamu menemukan terdapat menu dengan nama "rum" atau "rhum" sebaiknya hindari saja karena status kehalalannya tidak jelas. Misalnya saja ketika kamu menemukan sajian es krim rhum raisin atau kopi rum, sebaiknya tidak memilih varian tersebut untuk menjaga diri dari bahan-bahan haram.

Dikhawatirkan pula, jika seorang Muslim membiasakan diri mengonsumsi makanan atau minuman dengan perasa rum, maka akan terbiasa dengan aroma atau rasa khamr. Hal ini tentu membahayakan diri karena bisa saja kita tidak lagi peka terhadap makanan atau minuman beralkohol termasuk jika itu hanya menggunakan perasa atau essence.

Nah, jadi, sebaiknya konsumsi saja makanan dan minuman yang sudah jelas status kehalalannya, ya, Gais.