Kumparan Logo

Perlu Disimak, Ini Protokol Resmi untuk Pelaku dan Tamu Restoran selama Pandemi

kumparanFOODverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi makan siang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makan siang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pada Senin (8/6), pengusaha restoran, kafe, dan penyedia makanan dan minuman non-bar sudah mulai beroperasi. Kendati demikian, pembukaan ini juga disertai dengan rangkaian aturan dan tata cara yang mengarah pada new normal.

Secara resmi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mencanangkan protokol baru yang wajib diikuti para pelaku dan tamu restoran. Tentu saja ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 secara masif.

Jadi, jangan asal nongkrong! Perhatikan dulu protokol tambahan bagi usaha jasa makanan dan minuman (restoran, rumah makan, dan sejenisnya) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta berikut ini:

I. Setiap usaha pariwisata wajib menjalankan protokol umum pencegahan penularan COVID-19 di sektor usaha pariwisata

II. Ketibaan Tamu:

  • Meminta tamu untuk membersihkan tangan mereka saat memasuki restoran.

  • Memfasilitasi pemesanan makanan/minuman secara daring.

  • Pramusaji dapat menanyakan nomor kontak tamu atau mempersilakan tamu mengisi buku tamu.

  • Memastikan jarak yang aman setidaknya satu meter antar meja dan antar kursi.

III. Selama di Restoran

  • Tamu restoran wajib menempati meja yang telah disediakan.

  • Tamu tidak diperbolehkan untuk membawa makanan dari luar dan membuka 
masker hanya saat makanan telah tersedia.

  • Melakukan pembatasan waktu kunjungan tamu.

  • Mempertimbangkan untuk meminimalkan perlengkapan makanan dan minuman 
yang ada di meja tamu dan menyediakan kemasan individual jika memungkinkan.

  • Mengimplementasikan panduan untuk kebersihan makanan 


IV. Kepulangan Tamu

  • Meminta tamu untuk membersihkan tangan mereka sebelum meninggalkan 
estoran.

  • Bersihkan meja dari peralatan makan dan barang lainnya (tisu bekas dan tusuk gigi) serta mendisinfeksi meja dan kursi yang baru digunakan.

  • Menawarkan pemberian kuitansi/receipt melalui email/secara online 


V. Manajemen

  • Demi menjamin mutu kesehatan dan keamanan pangan, manajemen harap segera 
mengurus izin Sertifikat Laik Sehat (SLS).

  • Manajemen wajib menerapkan menerapkan prinsip hygiene dan sanitasi makanan 


VI. Penyajian Makanan dan Minuman

  • Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte (pemesanan), apabila 
tidak dimungkin maka dapat diselenggarakan pelayanan buffet namun proses 
pengambilan makanan dilayani oleh petugas khusus.

  • Peralatan makan dan minum digunakan sekali pakai, termasuk tissue tidak boleh 
diletakkan di area umum. 


VII. Mencuci Piring, Peralatan Makan dan Taplak Meja

  • Semua piring, barang perak, dan gelas harus dicuci dan didesinfeksi dengan mesin 
pencuci piring (menggunakan sabun/detergen antiseptic atau bahan antiseptic lainnya), termasuk barang-barang yang belum pernah digunakan, karena mungkin telah bersentuhan dengan tangan para tamu atau staf. 


  • Jika karena alasan apa pun pencucian manual diperlukan, langkah-langkah yang biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/detergen antiseptic, bilas), dengan mengambil langkah pencegahan maksimum. 


  •  Pengeringan peralatan makan harus dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian juga, taplak meja dan serbet harus dicuci dengan cara biasa.

Jadi, sudah siapkah kamu dengan aturan baru dalam menikmati makanan di restoran?