news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perlu Disimak, Ini Protokol Resmi untuk Pelaku dan Tamu Restoran selama Pandemi

7 Juni 2020 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi makan siang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makan siang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Senin (8/6), pengusaha restoran, kafe, dan penyedia makanan dan minuman non-bar sudah mulai beroperasi. Kendati demikian, pembukaan ini juga disertai dengan rangkaian aturan dan tata cara yang mengarah pada new normal.
ADVERTISEMENT
Secara resmi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mencanangkan protokol baru yang wajib diikuti para pelaku dan tamu restoran. Tentu saja ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 secara masif.
Jadi, jangan asal nongkrong! Perhatikan dulu protokol tambahan bagi usaha jasa makanan dan minuman (restoran, rumah makan, dan sejenisnya) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta berikut ini:
I. Setiap usaha pariwisata wajib menjalankan protokol umum pencegahan penularan COVID-19 di sektor usaha pariwisata
II. Ketibaan Tamu:
ADVERTISEMENT
III. Selama di Restoran
IV. Kepulangan Tamu
V. Manajemen
ADVERTISEMENT
VI. Penyajian Makanan dan Minuman
VII. Mencuci Piring, Peralatan Makan dan Taplak Meja
ADVERTISEMENT
Jadi, sudah siapkah kamu dengan aturan baru dalam menikmati makanan di restoran?