news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polling: Apakah Kamu Rutin Mengecek Label Halal Sebelum Membeli Produk?

28 Februari 2025 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Muslim, sudah seharusnya kita lebih teliti dalam memilih produk yang digunakan. Apalagi saat ini ada begitu banyak produk yang beredar di Indonesia, mulai dari makanan, minuman, hingga bahan tambahan pangan. Jangan sampai tanpa sadar kita menggunakan produk yang ternyata non-halal.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan ketat terkait hal ini. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Artinya, setiap produk yang kita konsumsi harus jelas kehalalannya.
Ilustrasi halal. Foto: Shutterstock
Namun, dengan banyaknya produk yang tersedia di pasaran, bagaimana cara memastikan kehalalan sebuah produk? Eits, enggak perlu khawatir lagi, karena saat ini pengecekan sertifikat halal sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan laman resmi yang memungkinkan masyarakat menelusuri status kehalalan suatu produk.
ADVERTISEMENT
Cukup dengan mengunjungi www.halal.go.id, kamu sudah bisa mencari tahu apakah sebuah produk telah memiliki sertifikasi halal atau belum.
Nah, dengan kemudahan tersebut, apakah kamu rutin mengecek label halal sebelum membeli produk? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.