Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kumys, atau yang disebut juga kumiss atau koumiss, merupakan minuman yang terbuat dari susu kuda betina. Minuman ini dianggap sebagai obat oleh masyarakat di wilayah Asia Tengah karena memiliki ragam manfaat kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mengutip website resmi Halal MUI, kumys telah dikonsumsi oleh masyarakat Asia Tengah sejak ribuan tahun lalu. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kumys pertama kali dibuat oleh suku nomaden Skifia yang tinggal di Kazakhstan dan Kyrgyzstan. Sementara itu, sejarawan Romawi, Herodotus, pernah menyebutkan pula bahwa kumys juga dikonsumsi oleh suku-suku nomaden di Mongolia.
Ya, tidak ada kisah sejarah pasti mengenai minuman satu ini. Meski begitu, seiring berkembangnya zaman, pada abad ke-19 kumys juga populer sebagai minuman sehat khas Rusia.
Banyak ahli kesehatan di Rusia yang menyarankan untuk mengonsumsi kumys sebagai obat. Bahkan, Pusat Penelitian Ilmiah Rusia telah mengakui kumys sebagai minuman yang memiliki khasiat kesehatan.
Lantaran terbuat dari susu, minuman ini kaya akan probiotik baik. Ini karena dalam pembuatannya, kumys juga melalui proses fermentasi. Sayangnya, proses fermentasi itu membuat minuman putih tersebut menghasilkan alkohol.
ADVERTISEMENT
Nah, bagaimana dengan kehalalan susu kuda kumys?
Menjawab pertanyaan tersebut, Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, S.Si., menjelaskan bahwa dalam pembuatan kumys dimulai dengan mencampur susu kuda yang segar dengan starter bakteri asam laktat. Susu yang telah dicampur dengan starter ini kemudian difermentasi berhari-hari.
Proses fermentasi memungkinkan bakteri asam laktat untuk mengubah laktosa (gula dalam susu) menjadi asam laktat. Dalam produksi kumys secara modern, pembuatan starter asam laktat ini bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Tujuannya untuk menstandarisasi hasil dan memastikan produktivitas yang tinggi.
Penggunaan media mikrobiologi ini yang kemudian perlu ditelusuri kehalalannya. Namun, Ade menambahkan, kumys dapat saja mengandung etanol melebihi batas 0,5 persen sesuai tuntunan fatwa MUI.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5 persen hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam prosesnya, kumys juga kerap ditambahkan whey yang dapat berasal dari keju atau mentega. Bahan ini rentan dengan penggunaan enzim, seperti rennet dan pepsin. Keduanya dapat berasal dari babi, meskipun tidak semua produk tersebut berasal dari babi.
Tak hanya itu, ada beberapa produk kumys yang juga ditambahkan perisa. Bahan perisa ini biasanya memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
Maka itu, jika kamu mau mengonsumsi kumys, maka pastikanlah bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi halal. Pastikan juga pada kemasan produknya sudah terdapat logo halal agar keamanannya terjamin.
Nah, sudah pernahkah kamu mencoba kumys?
ADVERTISEMENT