Titik Kritis Kehalalan pada Kemasan Makanan yang Perlu Diperhatikan
2 Desember 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Titik Kritis Kehalalan pada Kemasan Makanan yang Perlu Diperhatikan
Kehalalan produk pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan yang ada di dalamnya. Kemasan yang membungkus makanan atau minuman juga dapat menjadi penentu status kehalalannya.kumparanFOOD

ADVERTISEMENT
Aspek kehalalan menjadi salah satu hal utama yang diperhatikan oleh konsumen Muslim ketika memilih makanan atau minuman. Namun, kehalalan produk pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan yang ada di dalamnya. Kemasan yang membungkus makanan atau minuman juga dapat menjadi penentu status kehalalannya.
ADVERTISEMENT
Selama ini, perhatian konsumen umumnya hanya tertuju pada bahan baku dan proses pengolahan saja. Padahal, material kemasan yang digunakan untuk menyimpan dan melindungi produk juga menjadi bagian penting dalam penilaian kehalalan.
Dilansir laman LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika), Corporate Secretary LPH LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan bahwa kemasan memiliki peran penting dalam memastikan produk tetap terjaga dari kontaminasi yang dapat merusak status halal.
Jika kemasan mengandung bahan yang tidak halal atau berpotensi tercampur dengan bahan non-halal, maka produk di dalamnya juga dapat terpengaruh. Bentuk kontaminasi ini dapat mengubah status kehalalan produk secara keseluruhan.
“Kemasan bisa mengandung bahan yang kritis, yaitu tallow atau lemak olahan yang bisa berasal dari sumber hewan yang halal ataupun non halal, sehingga jika produknya halal tetapi kemasannya diragukan kehalalanya maka status kehalalan produk tersebut juga diragukan,” jelas Raafqi, dikutip dari laman LPPOM.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menambahkan bahwa proses produksi kemasan makanan juga menjadi salah satu aspek penting dalam sertifikasi halal.
Ia menjelaskan, seluruh material yang digunakan, mulai dari bahan baku, bahan penolong, hingga komponen lain yang terlibat dalam pembuatan kemasan harus berasal dari sumber yang suci dan halal.
Selain itu, bahan tersebut tidak boleh mengandung atau terpapar najis, dan keseluruhan proses produksi harus berjalan sesuai ketentuan syariat untuk menjamin status halal produk yang menggunakan kemasan tersebut.
Dari sisi regulasi, Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abdul Syakur, menegaskan bahwa kemasan termasuk ke dalam kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
“Kemasan merupakan salah satu di antara barang gunaan, yang saat ini mulai memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisinya berakhir pada 17 Oktober 2026. Artinya, setelah itu, seluruh kemasan makanan yang ada dan digunakan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentu, masih ada waktu bagi para pelaku industri kemasan untuk memulai proses sertifikasi halal,” pungkasnya.
Reporter Salsha Okta Fairuz
