Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, penutupan sementara outlet es krim Tempo Gelato Yogyakarta viral di media sosial. Salah satunya, beredar video TikTok dari akun @voilajogjaofficial (31/3), menayangkan kondisi outlet Tempo Gelato di Prawirotaman yang digembok dan telah terpasang garis polisi kuning.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun menimbulkan beragam pertanyaan. Pasalnya, sejak tahun 2015, semua gerai es krim ini tak pernah sepi pengunjung. Selalu jadi langganan dan lokasi kulineran wajib bagi wisatawan saat mengunjungi Kota Pelajar itu.
Rupanya, permasalahan ini telah berlangsung sejak 29 Maret 2021. Melalui akun instagram resmi @tempogelato.official membeberkan, bahwa Ema Susmiyarti selaku pemilik resmi Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato sedang mengalami sengketa dengan Rudy Christian Festraets.
Tertulis dalam postingan tersebut, “Hari Senin, 29 Maret 2021 secara Fakta Hukum telah dilakukan Garis Polisi/"Police Line" oleh Pihak Penyidik Kepolisian RESKRIMUM POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas Perampasan Lokasi 3 (tiga) tempat usaha Klien kami yang dilakukan Tuan Rudy Christian Festraets (Terlapor),” bunyi dari surat yang ditulis tim kuasa hukum Ema Susmiyarti, yakni Dr. M. Syahrul Borman, SH, MH dan rekannya.
ADVERTISEMENT
Ketiga outlet yang dipasangi garis polisi tersebut terletak di Jl. Prawirotaman I No.43, Jl. Kaliurang, serta dapur produksinya di Jl. Bantul. Dibantu dengan Pihak Penyidikan Kepolisian Yogyakarta , penutupan dan pemberian garis polisi pada tiap gerai mengatasnamakan kasus perampasan lokasi atau tempat usaha.
Segala bentuk laporan tersebut ditujukkan pada Rudy Christian Festraets. Disebutkan juga dalam pernyataan tim kuasa hukum, adapun saat proses penyidikan Rudy tak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar negeri. Maka itu, Rudy dikenakan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Perampasan Pasal 362 dan Pasal 368 KUHP.
Hingga kini, dalam surat pelaporan tersebut turut tertulis kasus dari perampasan toko es krim ini masih dinyatakan berlanjut dan mencapai hasil penyidikan yang cukup baik. Akibatnya, dalam beberapa waktu ke depan, tentunya gerai Tempo Gelato tidak akan beroperasi seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kumparan yang telah mencoba menghubungi pihak Tempo Gelato belum mendapat jawaban dari pihak manajemen.
Reporter: Balqis Tsabita Azkiya