Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Viral Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, Ini Kata LPPOM MUI
27 Maret 2025 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembagian minuman ini pun viral karena diduga jamu yang dibagikan mengandung alkohol. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengaku prihatin dan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan mudik.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan bahwa: “Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”
Mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi. Terlebih, jika minuman dengan kadar alkohol lebih dari 10% dikonsumsi oleh pengemudi selama perjalanan mudik, hal ini dapat menimbulkan efek mabuk yang berbahaya bagi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman. Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” ujar Muti dalam siaran tertulisnya, Kamis (27/3).
LPPOM juga mengajak produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk lebih transparan dalam memasarkan produk non-halal dengan mencantumkan informasi yang jelas kepada publik.
Sebagai upaya perlindungan konsumen, LPPOM meminta pemerintah menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika produk yang dijual mengandung bahan yang diharamkan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk konsumsi sehingga perjalanan mudik bisa berlangsung lebih aman dan nyaman.