Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wah, Ternyata Teh Kemasan Berpotensi Tidak Halal Menurut LPPOM MUI
21 Januari 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Siapa sangka, bahwa teh , minuman yang kerap dikonsumsi saat sarapan, menghangatkan badan, dan menyegarkan tubuh ternyata memiliki potensi tidak halal menurut Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LLPOM MUI ). Lantas, apa sebenarnya yang membuat teh berpotensi jadi minuman non-halal? B
ADVERTISEMENT
Mengutip website resmi LPPOM MUI, teh murni diproduksi dengan menjalankan proses fermentasi spontan sehingga memang tidak haram. Fermentasi pada daun teh tidak menggunakan mikroba sebagai sumber enzim, tetapi menggunakan enzim polyphenol oksidase yang terdapat pada daun teh itu sendiri.
Selain itu, teh juga merupakan bahan nabati yang memang tidak memiliki kandungan non-halal . Tetapi, minuman ini berpotensi menjadi haram apabila terdapat campuran-campuran lain dalam proses pembuatannya. Dalam proses pembuatan teh kemasan, banyak campuran yang dimasukkan ke dalamnya.
Prof. Sedarnawati Yasni, guru besar IPB University menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan penelitian tentang minuman Cinna alle yang terdiri dari 17 jenis rempah-rempah; dan salah satu titik kritis kehalalan pada teh terletak pada kandungan perisa yang bisa terkait beberapa hal.
Adanya teh dengan berbagai rasa dan aroma, tak lepas dari faktor perisa. Misalnya teh aroma melati, vanila, lemon, mint, dan masih banyak rasa lain. Lebih lanjut, menurut Prof. Sedarnawati perisa dalam teh kemasan dibuat melalui campuran bahan-bahan kimia, dan flavor alami dengan aroma kimiawi.
ADVERTISEMENT
Potensi haram pada perisa dapat disebabkan oleh karena pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan. Dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada perasa yang menggunakan formula lama. Adapun salah satunya fusel oil, merupakan hasil industri pembuatan minuman beralkohol.
Namun, teh kemasan tetap berstatus halal apabila menggunakan campuran perasa dari bahan-bahan alami, seperti bunga melati. Untungnya, penjualan teh bubuk maupun kemasan di Indonesia telah banyak yang mengantongi sertifikat halal. Sehingga kamu hanya perlu memilih dan membeli teh yang pada kemasannya telah tertera logo halal MUI.
Teh celup kemasan juga memiliki sejumlah dampak lain
Mengonsumsi teh kemasan selain soal menentukan halal atau tidaknya, ada beberapa dampak yang juga perlu dipertimbangkan. Menurut salah satu kepala bisnis Shilpa Medicare Sundeip Bhatia tidak hanya berdampak pada tubuh, lingkungan pun bisa ikut tercemar dari teh kemasan; terutama yang berjenis teh celup .
ADVERTISEMENT
Mengutip Indian Express kandungan senyawa EGCG atau Epigallocatechin gallate dalam teh celup, yang terhitung sangat sedikit akibat proses fermentasi berpotensi mengurangi kandungan sehat tersebut.
Selanjutnya, daun teh pada kemasan teh celup berukuran sangat kecil, karena melewati proses pengemasan dengan mencacah, mengiris, dan memotong sehingga daun menjadi kecil. Partikel-partikel ini diketahui memiliki ukuran berkisar dari 0,2 hingga 1,5 millimeter; di mana hal ini dipercaya mengurangi kualitas hingga manfaatnya.
"Sebagai hasil dari semua irisan dan pemotongan ini, senyawa teh berinteraksi dengan kelembaban dan oksigen, yang menyebabkan penurunan kualitas yang cepat," jelas Bhatia.
Terakhir, teh celup juga berpotensi memiliki dampak lingkungan. Ini bisa terjadi akibat kemasan teh yang terbuat dari plastik, akan sulit terurai di tanah. Selanjutnya, dampak teh celup kemasan ini dikarenakan stapler yang digunakan untuk mengeratkan plastik. Stapler digunakan sebagai perekat antara plastik dan tali putih tipis yang digunakan pada kemasan teh celup. Perekat ini mengandung logam yang dapat merusak khasiat minuman tersebut.
ADVERTISEMENT
Penulis: Ade Naura Intania