2 Kali Mangkir, Jenny Rachman Tak Dapat Ditemui saat Polisi Datangi Rumahnya

26 Juli 2023 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis senior, Jenny Rachman. Foto: Instagram/@jennyrachman18
zoom-in-whitePerbesar
Artis senior, Jenny Rachman. Foto: Instagram/@jennyrachman18
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus perusakan rumah Alia Karenina yang dilakukan oleh Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman, masih terus bergulir. Jenny pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan rumah Alia Karenina.
ADVERTISEMENT
Alia merupakan sosok perempuan yang dituding oleh Jenny sebagai selingkuhan suami Jenny, Suprajarto. Namun, pihak Alia sendiri menyebut bahwa dirinya telah resmi menjadi istri Suprajarto.
Polisi juga telah memanggil Jenny untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan. Namun sebanyak dua kali Jenny mangkir dari panggilan itu.
Artis senior, Jenny Rachman. Foto: Instagram/@jennyrachman18
Akhirnya sebanyak 10 petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti mendatangi rumah Jenny di kawasan Menteng Jakarta Pusat, pada Senin (24/7) malam. Namun bintang film Kabut Sutra Ungu itu tak dapat ditemui.
"Iya sebenarnya sudah jemput tapi keterangan security, Jenny enggak ada. Saya enggak bisa masuk secara paksa karena yang bersangkutan enggak ada. Jadi kami tunggu beliau," ungkap Erwin saat dihubungi, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
Erwin menegaskan bahwa saat pihaknya mendatangi rumah Jenny, aktris berusia 64 tahun itu disebut tengah berada di luar kota. Pihak kepolisian pun berharap Jenny dapat bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan.
"Kalaupun bukan ke luar kota, kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif. Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu, kan, berarti bukan warga negara yang baik," ujarnya kembali.
Alia Karenina. Foto: Istimewa
Alia Karenina memasukkan laporan terkait perusakan rumahnya ke Polsek Pondok Aren. Polisi menindaklanjuti laporan itu. Jenny dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Tak hanya sendirian, tindak perusakan itu dilakukan Jenny Rachman bersama kakaknya, Rita Rachman.
Polisi juga telah melayangkan panggilan kepada Jenny untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, pada panggilan pertama pada 26 September 2022, Jenny tak hadir. Pihaknya meminta pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Namun Jenny kembali tidak hadir. Hingga akhirnya polisi kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap Jenny pada 8 Juni 2023. Lagi-lagi Jenny mangkir.
Polisi memastikan bahwa proses hukum kasus perusakan rumah Alia tetap berlanjut. Polisi juga berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Jenny.
Sebelumnya, pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus perusakan rumah yang dilakukan Jenny Rachman di rumah kliennya, Alia Karenina.
Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto mengaku heran dengan mandeknya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren. Mengingat Jenny telah menyandang status tersangka.
“Kita bertanya-tanya, kok, belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?” kata Yonathan saat dihubungi secara terpisah.
ADVERTISEMENT