Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan kembali terjerat kasus hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Iya benar ada penangkapan (Rio Reifan)," ujar Argo Yuwono kepada kumparan, Rabu (14/8).
Meski demikian, Argo masih enggan memberikan keterangan lebih jauh soal proses penangkapan maupun barang bukti.
"Besok akan dirilisnya," kata Argo.
Istri Rio Reifan, Henny Mona saat dihubungi mengatakan belum mendapat kabar penangkapan Rio.
"Hah? Enggak kok. Enggak kok, yang mana beritanya?" ujar Henny menyangkal.
Setelah polisi mengeluarkan pernyataan, kumparan kembali coba menghubungi Henny. Namun ia me-reject panggilan telepon.
Ini bukan kali pertama pemeran sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji The Series' itu terseret narkoba. Sebelumnya, aktor kelahiran Jakarta 25 Februari 1985 ini beberapa kali tersangkut kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Rio pertama kali ditangkap pada Januari tahun 2015. Ia ditangkap di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, saat hendak bertransaksi dengan seorang bandar narkoba. Dalam kasus itu, Rio Reifan divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kasus kedua, Rio ditangkap pada Agustus 2017. Kala itu, Rio yang diamankan di kawasan Jatisampurna, Bekasi, ditangkap atas kepemilikian narkoba jenis sabu.
Rio kemudian menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Ia bebas pada 16 Juni 2018, setelah mendapat remisi 5 bulan.