Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
3 Kali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Tak Bisa Jalani Rehabilitasi
24 April 2025 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian mengungkap bahwa terhadap Fachri Albar tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Oleh karena itu, terhadap Fachri juga tidak dapat dilakukan proses rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Alasannya, Fachri Albar sudah pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya. Sementara syarat materil berlakunya Restorative Justice ialah bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa proses hukum terhadap Fachri akan terus berjalan.
"Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur Twedi dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4).
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya ialah Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Fachri juga dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Aktor Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Fachri saat itu sedang sendirian dan dalam keadaan sadar.
Ini bukan kasus narkoba pertama yang melibatkan Fachri Albar. Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.