5 Berita Populer: Ahmad Dhani soal Rayen Pono; Royalti Rieka Roslan

23 April 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani santai soal rencana Rayen Pono ingin melaporkannya ke polisi menjadi salah satu berita populer pada Selasa (22/4). Selain itu, Rieka Roslan membahas soal royalti juga menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini, kumparan telah merangkum sederet berita yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Rayen Pono akan segera melaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap nama keluarganya. Menanggapi langkah Rayen, Dhani mengaku tak ambil pusing.
Kata Dhani sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Rayen Pono punya hak untuk melayangkan laporan.
"Ya enggak apa-apa kan setiap orang punya hak dalam hukum," tutur Ahmad Dhani di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kata Dhani, semua masyarakat punya hak dalam mengambil langkah hukum. Termasuk jika ada pihak yang hendak melaporkan UU Hak Cipta.
"Ya sama seperti Undang Undang Hak Cipta kan juga dilaporkan ke MK ya. Ya sama aja, semua orang berhak," ujar Dhani.
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, mengatakan kliennya saat ini tengah dalam kondisi tidak baik-baik saja. Paula juga semakin merasakan kesedihan karena banyak menerima hujatan dari netizen.
Paula menerima banyak hujatan usai putusan Pengadilan menyatakan bahwa Paula terbukti selingkuh dari Baim Wong. Ia bahkan disebut sebagai istri durhaka.
"Kalau semisalnya diadili oleh pers saja, orang kan sangat sedih, ya, apalagi trial by the sosmed, itu jadi persoalan. Karena itu kan sepihak, searah," ujar Alvon Kurnia Palma kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Alvon mengatakan beragam hujatan publik yang diarahkan kepada Paula hanya berdasarkan informasi satu arah. Hal tersebut tentu menjadi tekanan besar bagi Paula, apalagi ia menerima banyak pesan berisi cacian dan hujatan di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Ini kan dihakimi oleh orang yang tidak tahu persoalan. Orang yang tidak tahu persoalan, dia menghakimi, dia meng-judge, dan kemudian dia berupaya seolah-olah dia paling tahu," ucap Alvon.
Paula Verhoeven usai menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong bakal memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula mempertimbangkan ajukan banding terhadap putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusannya mengabulkan permohonan cerai Baim Wong. Alvon mengaku masih akan mendiskusikan dengan Paula Verhoeven terkait opsi langkah hukum banding.
"Iya kita memikirkan untuk itu (ajukan banding). Ini kan dikasih waktu 2 minggu untuk menyatakan (banding)," kata Alvon di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Apabila Paula Verhoeven mengajukan banding, Alvon menyatakan, ia dan tim akan menyusun memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama.
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Dengan putusan itu, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kasasi Yudha itu tercatat dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan tanggal pengajuan kasasi pada 20 Maret 2025.
"Tolak kasasi terdakwa," kata pengumuman dalam situs MA seperti dilihat kumparan, Selasa (22/4).
Kasasi bagi Yudha diputus oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua serta Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota pada Selasa (15/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan kasasi tersebut, satu di antara tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.
Hanya saja dalam putusan itu tak dirinci apa perbedaan pendapat hakim terkait putusan kasasi tersebut
"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," kata putusan yang tercatat dalam laman MA itu.
Rieka Roslan. Foto: Instagram/@rieka.roslan
Rieka Roslan mengungkapkan bahwa royalti masih belum bisa untuk menghidupinya. Kata Rieka, nominal yang dia dapat dari perhitungan royalti hak cipta lagu saat ini tak sepadan dengan biaya hidupnya.
"Saya kan lagu enggak Dahulu doang, ya. Saya per tahun royalti paling besar Rp 19 juta total. Jadi kalau dibagi 12 jadi Rp 1 juta sekian," tutur Rieka di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Untuk performing right, pendapatan yang Rieka terima diakuinya lebih kecil lagi. Untuk setiap lagunya yang dibawakan dalam konser live, Rieka hanya menghimpun royalti sebesar Rp 150 ribu lebih.
"Dari royalti enggak ada. Saya itu dari performing live itu Rp 154 ribu untuk royalti yang konser live, ketika lagu itu dibawakan untuk konser live," tutur Rieka.