5 Berita Populer: Ariel NOAH Pasang Badan; Permohonan VISI ke MK

17 Maret 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Ariel Noah saat hadir konferensi pers film Jumbo di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).  Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ariel Noah saat hadir konferensi pers film Jumbo di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ariel NOAH pasang badan usai Ramengvrl dikritik terkait keterlibatannya di lagu Suara Dalam Kepala menjadi salah satu berita populer pada Minggu (16/3). Selain itu, permohonan VISI ke MK terkait UU Hak Cipta juga menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini, kumparan telah merangkum sederet berita yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
Musisi Ariel Noah saat hadir konferensi pers film Jumbo di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). Foto: Agus Apriyanto
Grup musik NOAH merilis lagu berjudul Suara Dalam Kepala, pada 21 Februari lalu. Lagu ini menandai karya pertama setelah NOAH memutuskan hiatus sejak akhir 2023.
NOAH menggandeng penyanyi hip hop Ramengvrl dalam Suara Dalam Kepala. Ini jadi salah satu persilangan genre antara pop dan hip hop yang unik di industri musik Indonesia.
Hampir sebulan dirilis, banyak fans NOAH yang mencibir bagian rap yang diisi Ramengvrl. Ramengvrl sendiri mengakui hal itu dan membeberkan pembelaan.
"Pertama, buat gue, suka atau enggak suka itu bukan masalah. Itu selera. Kedua, lo doang kali yang nggak biasa (dengar rap)," kata Ramengvrl dalam konferensi pers virtual.
ADVERTISEMENT
Mendengar rekan kolaborasinya emosi, Ariel NOAH pun pasang badan. Ariel menyebut komentar kritik terhadap Ramengvrl mungkin dikarenakan para fans belum biasa mendengar rap dalam lagu NOAH.
Suara Dalam Kepala tercatat sebagai proyek pertama NOAH mencampurkan genre hip hop ke dalam karya.
"Menurut gue, Sahabat NOAH yang biasa dengan (karya khas) NOAH, mungkin belum terbiasa aja, agak asing," ungkap Ariel.
Ruben Onsu dan Sarwendah rayakan Betrand Peto yang lulus SMA. Foto: Instagram/@ruben_onsu
Penyanyi Betrand Peto Putra Onsu berulang tahun ke-20 pada Jumat (14/3). Ibu Betrand, Sarwendah menghadiahkan satu unit mobil listrik mewah untuk putranya tersebut.
Menurut Sarwendah, mobil listrik lebih hemat bensin dibandingkan mobil berbahan bakar bensin.
"Pertama, hemat bensin, terus kemarin itu beberapa kali mobil dia masuk bengkel. Jadi saat mobilnya masuk bengkel, dia enggak ada pilihan lain, karena menurut dia yang lain mobilnya besar semua," kata Sarwendah di Sarinah, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Onyo, sapaan akrab Betrand, bahagia bukan main melihat perjuangan ibunya membelikan hadiah baginya. Bagi Betrand, Sarwendah adalah sosok yang mengutamakan keinginan anaknya di atas segalanya.
"Bunda utamakan anaknya dulu, baru keperluan Bunda sendiri. Senang sekali, aku bersyukur, sekali omong doang, contoh aku omong minggu lalu, tiga minggu kemudian dibahas lagi. Daya ingat untuk anak kuat banget," tutur Onyo.
Selain mobil baru, Onyo juga baru saja dibelikan baju yang harganya mencapai puluhan juta rupiah dari Sarwendah.
Sejumlah pengisi suara diantaranya Ariel Noah, Bunga Citra Lestari dan Cinta Laura saat konferensi pers film Jumbo di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). Foto: Agus Apriyanto
Film animasi JUMBO garapan Visinema Studios siap tayang di 17 negara. Kabar ini dipastikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
"Film ini akan masuk secara bertahap di 17 negara. Mudah-mudahan ini membawa semangat animator lain, kreator film Indonesia," kata Teuku Riefky dalam konferensi pers di XXI Epicentrum, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Herry Budiazhari Salim selaku CEO Visinema Studios memastikan 12 dari 17 negara tempat JUMBO tayang ada di benua Eropa.
"Sekitar 12 itu dari Eropa, terus ada Turki, ada Mongolia, dan Asia lainnya," ujar Herry.
CEO Visinema lainnya, Angga Dwimas Sasongko, berharap JUMBO bisa menjadi proyek yang membuka kesempatan kerja sama antara sineas dan pemerintah.
"Saya berharap ini bisa jadi pilot project yang memberikan gambaran platform baru. Bagaimana kerja sama antara kreator dan pemerintah, supaya nanti nggak cuma JUMBO aja, bisa diaplikasikan ke teman-teman lain yang juga punya semangat yang sama," jelas Angga.
Razman Arif Nasution mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/3). Foto: Giovanni/kumparan
Razman Nasution menanyakan kelanjutan laporannya terhadap Nikita Mirzani yang berjalan di Polres Jakarta Selatan. Razman melaporkan Nikita terkait dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Meski Nikita Mirzani saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan. Hal tersebut Razman sampaikan usai berkoordinasi dengan pihak penyidik.
Kata Razman, polisi sudah menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap Nikita yang tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Surat dimaksud telah disampaikan untuk dilakukan segera pemeriksaan terhadap Sudari Nikita Mirzani dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap saya," tutur Razman di Polres Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan gelar perkara, Razman juga mendapat kabar bahwa proses kasus tersebut bakal masuk ke tahap penyidikan. Dia menantikan komitmen polisi dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Karena kalau tidak naik sidik, saya akan teriak lagi. Teriak dalam pengertian saya akan melakukan tindakan-tindakan yang menurut saya ini tidak boleh lagi terlalu lama," ujar Razman.
ADVERTISEMENT
29 penyanyi Indonesia yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI) resmi mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 7 Maret 2025.
Ada 5 Pasal yang menjadi sorotan VISI dan perlu diuji materi kembali. Salah satunya adalah Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Pasal itu berbunyi "Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana."
Kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo, menyebut ancaman pidana dalam Pasal itu dinilai tidak logis.
"Itu pidana. Kami minta cabut huruf 'F'. Karena nggak logis. Aturan ini memang enggak perlu izin langsung, sementara Pasal itu hanya untuk pidana tanpa izin. 'F' itu apa? Pengumuman atau performing," kata Panji Prasetyo ditemui di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Ada dua alasan VISI memohon kepada MK agar aturan itu dicabut dari UU Hak Cipta.
"Pertama, Pasal 113 Ayat (2) itu bunyinya adalah 'Pidana untuk penggunaan tanpa izin'. Balik lagi, kalau performing perlu izin nggak? Enggak perlu. Udah ada izin dari LMK, kan?Jadi Pasal itu enggak masuk dong mestinya," ujar Panji.
Alasan kedua, VISI menyebut aturan royalti di UU Hak Cipta bisa diartikan semacam hutang-piutang. Apabila dilanggar, harusnya wanprestasi bisa diselesaikan dengan hukum perdata, bukan pidana.
"Kalau saya hutang sama orang, saya nggak bayar, hubungan kita kan perdata. Tapi kalau saya hutang sama orang, saya kasih sertifikat rumah, ternyata sertifikat itu bodong, itu baru pidana," tutur Panji.
"Kalau nggak bayar royalti memang nipu? Kan itu wanprestasi. Kok jadi pidana?" lanjutnya.
ADVERTISEMENT