Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
5 Berita Populer: Denny Sumargo vs Farhat Abbas; Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi
5 November 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut 5 berita populer hari Senin yang telah dirangkum kumparan.
1. Datangi Rumah Farhat Abbas Usai Diancam, Denny Sumargo: Lo Katanya Mau Hajar Gue
Denny Sumargo dan Farhat Abbas tengah menjadi sorotan. Denny baru saja menyambangi rumah Farhat guna mengklarifikasi pernyataan Farhat yang akan menghajar dirinya.
Permasalahan ini muncul usai Denny diduga menuliskan sebuah komentar yang dinilai tak sopan dalam unggahan video Farhat selaku kuasa hukum dari Agus Salim yang merupakan korban penyiraman air keras dan tengah bermasalah dengan uang donasi yang dikumpulkan oleh yayasan yang dikelola Pratiwi Noviyanth.
Farhat sendiri menilai Denny berpihak pada Novi dalam kasus tersebut. Ia pun sempat meradang dan mengancam akan menghajar bapak satu anak itu.
ADVERTISEMENT
"Coba saja berani dia terang-terangan menghina saya. Hei Denny lo berani ngomong kasar, gue hajar lo kalo berani menghina saya. Lo siapa? Gue enggak takut," ujar Farhat Abbas dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Tak mau banyak basa-basi, Denny langsung memilih mendatangi rumah Farhat Abbas.
"Eh Farhat Abbas katanya lo mau hajar gue? Lo kasih tahu lokasi lo di mana, gue samperin, lo hajar gue di situ sekarang," ungkap Denny Sumargo seperti dikutip dari IG Story miliknya.
Rupanya setelah mendapat lokasi Farhat, Denny pun tampak mendatangi rumah mantan suami Nia Daniaty itu. Saat tiba, Denny pun langsung diadang oleh pria paruh baya yang melarangnya masuk ke rumah Farhat.
ADVERTISEMENT
2. Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Kematian Dante
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa perkara kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Hakim menilai perbuatan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Yudha.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
3. Jenazah Penyanyi Dina Mariana Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Jenazah penyanyi Dina Mariana dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Hal ini disampaikan oleh sahabatnya yang juga artis, Dewi Irawan.
"(Dimakamkan di) TPU Tanah Kusir," kata Dewi Irawan dalam pesan singkat kepada kumparan.
Menurut Dewi Irawan, jenazah Dina Mariana akan dimakamkan satu liang lahat dengan mendiang ibunya.
ADVERTISEMENT
"Ditumpuk sama ibunya Dina," tutur Dewi.
Dalam foto pengumuman yang dibagikan Dewi, pemakaman Dina akan dilakukan pada pukul 10.30 WIB.
Dina meninggal dunia pada Minggu (3/11). Ia mengembuskan napas terakhir dalam usia 59 tahun.
Dewi mengatakan Dina menderita sakit kanker dinding rahim sebelum meninggal dunia.
"Awalnya kanker dinding rahim (endomitrium), sama seperti adik saya, Ria Irawan. Waktu awal diagnosa Ria stadium 3C, Dina stadium 3A," kata Dewi dalam pesan singkat kepada kumparan, Minggu (3/11).
4. Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Razman Nasution Langsung ke Kejari Utara
Pengacara Razman Arif Nasution sudah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/11), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
ADVERTISEMENT
Razman Arif Nasution yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu, menjelaskan mengenai proses pemeriksaannya.
"Sudah selesai pemeriksaan berkas dengan penyidik, kemudian pemeriksaan sidik jari, kemudian cek kesehatan," kata Razman.
Razman mengatakan proses pemeriksaan terhadapnya tidak berlangsung lama, yakni kurang dari setengah jam.
Razman mengatakan bahwa dia dan Iqlima sama-sama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan dilakukan karena berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman sudah dinyatakan lengkap.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Razman langsung bergegas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggunakan mobil pribadinya.
5. Pengacara Ungkap Kendala Pernikahan Rizky Febian hingga Belum Sah secara Negara
Sidang pengesahan nikah atau itsbat Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Markus Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, menyerahkan kelengkapan dokumen pernikahan kliennya kepada majelis hakim.
Markus memastikan pernikahan kliennya belum sah secara negara karena keduanya baru menikah secara agama.
"Saya tidak bisa bilang ini siri. Tapi karena kendala administrasi, ini Rizky Febian dan Mahalini, mengajukan permohonan untuk menikah," kata Markus.
"Iya, (pernikahan Iky dan Lini) belum tercatat (secara negara)," lanjut Markus.
Ada beberapa kendala teknis yang dihadapi Rizky dan Mahalini, oleh karenanya pernikahan mereka belum bisa tercatat di dokumen negara.
"Kendala teknis, misalnya, Mahalini kan sudah mualaf, pada tanggal 8 Mei. Ada kendala administrasi yang harus diselesaikan. Jadi tanggal 10 Mei itu, administrasi belum selesai. Itu salah satu kendalanya," ujar Markus.
ADVERTISEMENT
Rizky dan Mahalini lalu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan setelah agama Mahalini berubah di KTP.