Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
5 Berita Populer: Luna Maya-Maxime Resmi Menikah; Ahmad Dhani Minta Maaf
8 Mei 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menikah menjadi berita populer di hari Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu Ahmad Dhani minta maaf karena telah menghina marga Pono juga menjadi sorotan.
Berikut 5 berita populer di hari Rabu yang telah dirangkum kumparan.
1. Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah dengan Maskawin Logam Mulia 7,5 Gram
Luna Maya dan Maxime Bouttier telah resmi menjadi pasangan suami istri. Keduanya menggelar Akad Nikah pada hari ini, Rabu (7/5) di Como Shambhala Estate, Ubud Bali.
Akad Nikah ini ditayangkan langsung di kanal YouTube Luna Maya X TS Media. Keduanya mengenakan adat Yogyakarta dalam momen pernikahan ini.
Luna Maya terlihat cantik dengan mengenakan kebaya putih panjang dan dilengkapi dengan Paes Ageng serta veil pengantin. Sedangkan Maxime Bouttier tampak gagah mengenakan beskap berwarna hitam dan berkalungkan ronce melati.
ADVERTISEMENT
Saat prosesi Akad Nikah berlangsung, Maxime terlihat lancar mengucapkan ijab dengan satu kali helaan napas.
"Saya terima nikah dan kawinnya luna Maya Sugeng binti Uut Bambang Sugeng dengan maskawin logam mulia 7,5 gram dan uang tunai USD 2025 tersebut dibayar tunai," ungkap Maxime Bouttier dengan lantang.
2. Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Maaf ke Rayen Pono soal Penghinaan Marga
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono. Permintaan maaf itu diutarakan Dhani berkaitan dengan pernyataannya yang dianggap merendahkan marga Pono.
Permintaan terbuka dilakukan Dhani sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan MKD DPR atas aduan dari Rayen Pono soal penghinaan marga Pono oleh Dhani.
"Saya sebagai anggota DPR RI dari fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," ujar Ahmad Dhani kepada wartawan di DPR RI, Jakarta Barat, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of the tongue. Ya, tadi saya slip of the tongue, salah mengucapkan. Sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," sambungnya.
Dhani sangat menyesal dengan apa yang ia perbuat. Terlebih, semasa hidupnya, hingga kini menjabat sebagai anggota legislatif, dirinya tak pernah sekalipun merendahkan marga mana pun.
"Seumur hidup saya dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya. Jadi saya nggak pernah punya record itu," tegas Ahmad Dhani.
3. Menikah dengan Shadu Rasjidi, Aci Resti: Sekarang Kamu Tempat Aku Pulang
Komika Aci Resti menikah dengan sang kekasih, Shadu Rasjidi. Kabar bahagia ini Aci umumkan lewat unggahan di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
Aci Resti membagikan foto bersama Shadu Rasjidi. Mereka mengenakan cincin pernikahan dan menggenggam bunga matahari.
"Sekarang kamu adalah tempat aku pulang," tulis Aci Resti dalam keterangan foto yang diunggahnya belum lama ini.
Sementara itu, Shadu Rasjidi mengunggah ulang ucapan selamat dari sejumlah rekannya yang menghadiri pernikahannya dengan Aci Resti di Instagram Story.
Meski begitu, Shadu dan Aci tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai pernikahan mereka. Misalnya saja mengenai waktu pernikahan mereka.
4. Ahmad Dhani soal Konflik dengan Rayen Pono: Slip Of Tongue, Langsung Minta Maaf
MKD DPR akhirnya memutuskan Ahmad Dhani bersalah melanggar kode etik. MKD menganggap perbuatan Dhani telah melanggar aturan kode etik yang ditetapkan MKD terhadap para anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
Terkait perbuatannya itu, Dhani menyebut hal itu terjadi lantaran ia keceplosan atau slip of tongue. Dhani pun mengaku telah meminta maaf atas hal tersebut kepada Rayen Pono.
"Kalau yang namanya slip of tounge, di acara tersebut saya langsung minta maaf. Semua wartawan waktu itu ada juga di sana dan saya yakin semua wartawan juga merasa bahwa itu tidak ada unsur kesengajaan dan benar-benar slip of the tounge," ujar Ahmad Dhani dalam sidang di MKD DPR RI, Rabu (7/5).
Permintaan maaf tersebut ia sampaikan karena Dhani menganggap ucapannya menyakiti seluruh orang yang menggunakan marga Pono.
"Tentunya, semua slip of the tounge pun kan namanya juga kesalahan tentunya, ya, tentunya kesalahan yang harus disesali dan harus dimohonkan. Maaf kepada yang bersangkutan karena memang tidak ada tujuan untuk merendahkan atau apa pun, karena seumur hidup saya," ucap Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai legislator, Dhani menegaskan bahwa ia tak pernah bermaksud merendahkan seseorang dari latar belakang suku, agama, maupun ras mereka. Dhani membantah kalau hal yang ia lakukan itu bertujuan untuk mendiskreditkan suku atau ras tertentu.
5. MKD DPR Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik di Kasus Penghinaan Marga Pono
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menetapkan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
Putusan MKD itu dibuat atas aduan dari rekan sesama musisi, Rayen Pono, yang sebelumnya mengadu ke MKD. Aduan Rayen berkaitan dengan ucapan Dhani yang dianggap telah menyinggung marga Pono.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
Atas tindakannya itu, Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani telah melanggar kode etik yang ada sebagai seorang anggota DPR. Dhani pun dijatuhi sanksi ringan atas tindakannya itu.
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," kata Dek Gam.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," tandasnya.