Kumparan Logo

5 Berita Populer: Satpam Rumah Nafa Urbach; Acil Bimbo Meninggal Dunia

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi rumah Nafa Urbach usai dijarah di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (31/8/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah Nafa Urbach usai dijarah di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (31/8/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Berita mengenai rumah yang dijarah massa bukan milik Nafa Urbach menjadi berita populer pada hari Selasa (2/9).

Selain itu, kepergian Acil Bimbo juga menyita perhatian.

Berikut ini 5 berita populer yang menyita perhatian pada sepanjang hari kemarin.

1. Satpam Perumahan: Rumah yang Dijarah Bukan Milik Nafa Urbach

Penyanyi Nafa Urbach saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (16/10). Foto: Dok. Ronny

Petugas keamanan perumahan, Syamsul, mengungkapkan bahwa rumah yang dijarah massa pada Minggu (31/8) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, ternyata bukan milik Nafa Urbach, melainkan ditempati oleh mantan suaminya, Zack Lee, yang mengontrak di rumah tersebut.

Syamsul menyatakan Nafa Urbach jarang datang, hanya seminggu sekali untuk bertemu anaknya. Sebuah mobil boks juga terlihat mengangkut barang-barang sisa penjarahan dari rumah tersebut.

Nafa Urbach sendiri sebelumnya telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui akun Instagramnya pada Sabtu (30/8) malam atas perkataannya yang dianggap tidak sensitif.

Akibat pernyataannya, Nafa telah dinonaktifkan dari anggota DPR RI fraksi Partai NasDem.

2. Acil Bimbo Meninggal, Adhisty Zara: Selamat Jalan Aki Sayang

Keluarga menaburkan bunga saat pemakaman jenazah personel grup musik Bimbo, Raden Darmawan Dajat Hardjakusumah (Acil Bimbo) di TPU Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO

Aktris Adhisty Zara mengungkapkan kesedihannya atas berpulangnya sang kakek, Darmawan Hardjakusumah atau Acil Bimbo, pada Senin (1/9) pukul 22.13 WIB.

Meski sedih, Zara merasa lega karena kakeknya sudah tidak merasakan sakit lagi. Melalui unggahan Instagram, Zara membagikan momen saat keluarga membuat buku khusus agar sang kakek bisa terus mengingat mereka.

Zara menyampaikan rasa sayangnya dan mengucapkan salam perpisahan, "Pipu sayang kiyang, selamat jalan aki sayang," tulisnya.

Acil Bimbo meninggal dunia di usia 82 tahun. Semasa hidupnya, Acil dikenal sebagai salah satu personel grup musik Bimbo yang didirikan sekitar tahun 1966 bersama saudara-saudaranya, Sam, Jaka, dan Iin Parlina. Grup ini telah melahirkan banyak karya legendaris seperti "Tuhan," "Sajadah Panjang," dan "Ada Anak Bertanya Pada Bapaknya".

3. Cholil Mahmud: Affan Kurniawan dan Rheza Sendy Pratama Martir Demokrasi

Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, hadir dalam acara panggung terbuka Seni Lawan Tirani-Jaga Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, hadir dalam acara panggung terbuka Seni Lawan Tirani – Jaga Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, pada Senin (1/9).

Cholil menyuarakan keprihatinan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat dan menyebut nama-nama korban yang meninggal seperti Affan Kurniawan yang dilindas di Jakarta, Reza Shendy Pratama di Yogyakarta, serta Sarinawati, Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basari, dan Rusdam Diansyah di wilayah lain.

Ia menyebut mereka sebagai "martir" yang meninggalkan kita dengan harapan adanya perubahan di Indonesia. Cholil juga mengkritisi jalannya pemerintahan yang dinilainya "ugal-ugalan" dan fenomena "buzzer" yang membuat sebagian orang enggan bersuara.

Ia menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan respons dan keterlibatan masyarakat setiap hari. Sebagai seniman, Cholil melihat seni sebagai medium untuk berdialektika dengan penikmatnya, menumbuhkan kepedulian, dan kepekaan masyarakat terhadap rakyat kecil.

Cholil mengajak semua orang untuk ikut berpolitik dan berdemokrasi guna memperjuangkan hak warga.

4. Jelang Sidang Putusan, Massa Gelar Aksi untuk Dukung Razman Arif Nasution

Situasi aksi tuntutan pada kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Arif Nasution akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/9) secara daring. Meskipun demikian, Razman Arif Nasution dan kuasa hukumnya tetap hadir ke pengadilan.

Di luar pengadilan, terlihat massa aksi dari Aliansi Rakyat Bersuara, Mahasiswa Peduli Hukum, dan Komunitas Musisi Jalanan berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Razman, menyuarakan agar Majelis Hakim memvonis bebas dirinya.

Razman mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya dan meminta majelis hakim agar memutus perkara dengan seadil-adilnya . Ia menekankan seharusnya ia bisa divonis bebas dan mengancam akan menyiapkan langkah hukum jika putusan hakim tidak adil.

Razman juga merasa heran sidang putusan digelar secara daring dan menduga ada kekhawatiran dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, Razman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara terdakwa lain, Putri Iqlima Kim, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 100 juta .

5. Vadel Badjideh Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila

Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto

Vadel Badjideh merasa kecewa dan kaget setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan tindak asusila. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, setelah sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9).

Oya meminta Vadel dan keluarganya untuk berdoa, dan ia berjanji akan menyampaikan seluruh bukti serta kesaksian yang meringankan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Senin (8/9).

Vadel juga akan membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang tersebut. Vadel dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa melanggar beberapa pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024 terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anaknya, Laura Meizani.