5 Fakta Baru Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Virgoun

26 Juni 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi telah merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Virgoun. Dalam kasus ini, Virgoun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, PA dan B.
ADVERTISEMENT
PA merupakan teman dekat Virgoun. Mereka ditangkap di sebuah kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Juni 2024. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Sementara itu, B adalah kru band Virgoun. Ia ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengatakan B merupakan pengguna aktif narkotika jenis tembakau sintetis.
Berikut ini kumparan merangkum 5 fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Virgoun.

Fakta Kasus Narkoba Virgoun

1. Virgoun Pernah Pakai Narkoba pada 2012
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan Virgoun pernah mengonsumsi narkotika pada 2012. Kemudian mantan suami Inara Rusli ini sempat berhenti menggunakan barang terlarang itu.
ADVERTISEMENT
"Baru mulai konsumsi lagi tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6).
2. Virgoun Beli 1 Gram Sabu Seharga Rp 1,6 Juta Lewat Kru Band
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Syahduddi mengatakan B disuruh oleh Virgoun untuk membeli sabu dari seseorang lewat online. Adapun harga sabu itu ialah Rp 1,6 juta.
"BH beli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 1 gram dari seseorang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," tutur Syahduddi.
3. Motif Virgoun dan Teman Wanitanya Konsumsi Narkoba
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Syahduddi mengungkapkan motif Virgoun mengonsumsi narkoba. Menurut dia, Virgoun memakai narkoba untuk menurunkan berat badan.
Sementara itu, kata Syahduddi, PA yang merupakan teman wanita Virgoun, baru pertama kali mengonsumsi narkoba. "Saudari PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
4. Virgoun Minta Maaf Usai Pakai Narkoba: Ini yang Pertama dan yang Terakhir
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Virgoun menyesali perbuatannya mengonsumsi narkoba. Pelantun Surat Cinta untuk Starla ini meminta maaf kepada keluarga, masyarakat, dan teman-temannya.
Virgoun memastikan bahwa dirinya tidak mau lagi terjerumus dalam kasus narkoba. Ia ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi ke depannya.
"InsyaAllah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan insyaAllah ke depannya saya menjadi manusia yang lebih baik lagi. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujar Virgoun.
5. Virgoun Direhabilitasi 3 Bulan
Penyanyi Virgoun ditampilkan usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Virgoun, PA, dan B telah menjalani asesmen yang dilakukan oleh tim BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini (telah) dikirimkan asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," kata Syahduddi.