5 Fakta dalam Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel

22 Maret 2019 8:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Pesinetron Steve Emmanuel telah menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 di lobby Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
Steve diduga membeli dan membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda dengan menggunakan penerbangan salah satu maskapai.
Dalam sidang perdana kali ini terungkap beberapa fakta persidangan. Berikut rangkumannya.
1. Kembali berpindah keyakinan
Saat sidang dimulai, Steve yang memasuki ruang sidang 10 terlihat mengenakan kemeja putih panjang dengan rompi tahanan berwarna merah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Djong kemudian sempat menanyakan biodata Steve, termasuk agama yang dianutnya saat ini.
"Saya Kristen, Yang Mulia," kata Steve dengan tegas.
Steve Emmanuel menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan kokain, Kamis (21/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Hal ini tentu cukup mengejutkan, lantaran mantan 'teman hidup' Andi Soraya ini sempat diketahui memeluk agama islam.
ADVERTISEMENT
Medio 2008, Steve diberitakan mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.
Setelah mualaf, Steve Emmanuel juga diketahui mengganti namanya menjadi Yusuf Iman.
Namun, saat ini belum diketahui dengan pasti sejak kapan Steve kembali memeluk agama Kristen.
2. Didakwa dua Pasal
Steve didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dua pasal yang didakwakan meliputi Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Ditemui seusai sidang, jaksa Rinaldy, mengatakan alasannya memberikan dakwaan tersebut karena barang bukti narkotika memiliki berat lebih dari 5 gram.
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Dakwaan untuk Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2. Pasal 114 tentang menjual membeli memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Kalau 112, ya, itu dia memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman," ucap Rinaldy.
ADVERTISEMENT
"Ancaman dari Pasal 112 ayat (2) yaitu 5 tahun sampai 15 tahun. Pasal 114 ayat (2) yaitu 6 tahun sampai 20 tahun," tambahnya.
Menurut Rinaldy, Pasal 114 ditujukan bagi seseorang yang diduga menjadi pengedar narkotika. Sebab, barang bukti narkotika yang dimiliki oleh Steven tergolong banyak.
"Pengedar dalam artian memang Steve mengakui. Waktu tahap 2 penyerahan tersangka, dia tidak mau mengaku itu barangnya dia. Nanti kita lihat proses di persidangan saja. Saksi-saksi polisi kan ada semuanya," terangnya.
3. Mengaku hanya pemakai, kuasa hukum ajukan eksepsi
Didakwa 2 pasal, pihak Steve pun merasa keberatan. Mereka berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, Kamis (28/3) mendatang.
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, mengatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Steve Emmanuel akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan kokain, Kamis (21/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Sebab, Jaswin menilai kliennya hanya seorang pengguna. Hal itu diketahui dari tes urine yang positif pada waktu itu.
ADVERTISEMENT
"Positif iya, itu positif. Urine tes sudah positif. Intinya dia pemakai kan. Jadi bukan pasal-pasal pengedar itu tidak benar," terang Jaswin.
"Mungkin penyidik di persidangan, jaksa penuntut umum, bahwa pasal itu salah menerapkan hukum itu. Seharusnya Pasal 127 pemakai, bukan pengedar. Jadi 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) itu harus dikesampingkan. Nanti kita liat lah," sambungnya.
4. Membantah kepemilikan narkotika
Selain yakin betul bahwa kliennya hanya pemakai, Jaswin juga membantah bahwa narkotika yang dituduhkan oleh jaksa merupakan barang milik kliennya. Hal itu didasarkan pada penuturan Steve Emmanuel.
"Makanya kita lihat nanti. Yang kedua ini masih awal, masih dakwaan belum vonis. Nanti didakwa bisa ada keberatan. Bagaimana benar dia bersalah atau tidak, faktanya terungkap dalam persidangan. Tinggal hakim bagaimana memutusnya," terang Jaswin.
Rilis kasus narkoba Steve Emmanuel di Polres Jakarta Barat Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Tak hanya menyangkal memiliki kokain, kuasa hukum juga membantah soal kronologi tentang barang haram tersebut dari Belanda. Bahkan, kronologi tersebut dibuat untuk menjebak kliennya.
ADVERTISEMENT
"Yang dari Belanda enggak ada. Mungkin banyak yang enggak suka sama dia karena banyak keluar masuk di situ. Mungkin dijebak," pungkasnya.
5. Sempat akan buang barang bukti
Dalam persidangan, jaksa Rinaldy membacakan dakwaannya. Dia mengatakan pihak kepolisian mendapatkan informasi ada seseorang bernama Steve yang membawa narkotika. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.
"Saksi tindaklanjuti info itu yang datangnya dari Bandara Soekarno-Hatta. Diikuti sampai Tomang. Taksi pelaku cepat dan tidak terkejar karena arus lalin. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak," kata jaksa Rinaldy.
Steve Emmanuel dalam Rilis Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat Foto: Munady Widjaja
Kemudian polisi mendapatkan alamat Steve Emmanuel dan langsung mendatangi alamat tersebut, untuk menangkapnya.
"Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu, bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram, beserta alat isapnya," imbuh Rinaldy.
ADVERTISEMENT
Rinaldy menjelaskan bahwa pada September 2018 polisi mendapatkan barang bukti dari Steve Emmanuel berupa satu botol narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. Steve awalnya membeli 100 gram kokain, seharga kurang lebih Rp 160 juta.
"Maksud membeli untuk konsumsi sendiri. Terdakwa dalam jual beli narkotika tersebut tanpa izin yang sah dalam hal ini," terang Rinaldy.