5 Fakta di Sidang Putusan Sela Adam Deni, Sempat Ada Kericuhan Setelah Berakhir

30 Maret 2022 9:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pegiat media sosial, Adam Deni, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengenai akses dokumen elektronik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3). Sidang kali ini beragendakan putusan sela.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa kejadian menarik sejak sidang belum dimulai hingga akhir persidangan. Berikut ini, kumparan telah merangkum beberapa fakta terkait sidang putusan sela yang dijalani Adam Deni kemarin.
Adam Deni membawa selembar kertas saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni tampak membawa selembar kertas. Dalam kertas tersebut, terdapat tulisan berupa sindiran.
"Meloloskan barang dan karantina pake protokol DPR. Amerika nih yeeee," bunyi tulisan dalam kertas yang Adam Deni bawa.
Tak diketahui kepada siapa sindiran itu ditujukan. Adam Deni tidak memberi penjelasan terkait hal tersebut.
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
Saat datang ke pengadilan, Adam Deni cukup menarik perhatian dengan membawa kertas bertuliskan sindiran. Jelang sidang dimulai, Adam kembali menunjukkan aksi yang tak biasa.
ADVERTISEMENT
Jelang sidang dimulai, di hadapan awak media, Adam Deni menyampaikan seruan lawan koruptor.
"Lawan koruptor, ya. Lawan koruptor! Enggak takut saya," seru Adam Deni cukup lantang di dalam ruang sidang.
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
Adam Deni tak berhenti setelah dirinya menyerukan untuk melawan koruptor. Setelah itu, ia menyinggung soal orang tuanya yang diusir oleh wakil rakyat.
"Orang tua saya diperlakukan seperti pengemis. Diusir dua kali. Bayangkan aja wakil rakyat mengusir orang tua saya dua kali. Punya ibu apa enggak? Makanya saya berani lawan," katanya.
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan Adam Deni terkait kasus informasi transaksi elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Hakim menyampaikan hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3), dengan agenda pembacaan putusan sela.
Selain Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Rudi Indarto.
Lantaran eksepsi tidak diterima, sidang Adam Deni akan dilanjutkan kembali pada 6 April mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kisruh sidang Adam Deni. Foto: Alexander Vito/kumparan
Usai sidang, sempat terjadi kericuhan. Semua terjadi setelah Adam Deni diborgol dan hendak dibawa kembali ke tahanan.
Kuasa hukum Adam Deni ingin bicara ke awak media. Namun, jaksa tidak mengizinkannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sempat terjadi tarik-menarik antara tim yang akan membawa Adam Deni ke tahanan dan pengacara. Karena suasana tidak kondusif, Adam akhirnya hanya bicara sebentar ke awak media.
"Intinya, kejanggalan kasus sudah saya ungkap. Saya kasih alasan kenapa saya akhirnya melawan," kata Adam Deni.
"Pertama, orang tua saya dua kali diusir oleh wakil rakyat! Yang kedua, saya dibilang pemeras. Saya akan buka semua di pengadilan nanti," sambungnya.
Kemudian seseorang menarik Adam Deni untuk dibawa ke mobil tahanan, namun ditahan oleh tim pengacara Adam Deni.
"Ayo, jalan, jalan! Jalan!" kata seseorang yang hendak membawa Adam Deni.
"Jangan tarik-tarik! Saya tuntut kamu!" ujar pengacara Adam Deni.
Setelah itu, sempat ada ketegangan yang terjadi. Bahkan, hampir terjadi baku hantam di area depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Adam Deni pada akhirnya langsung dibawa masuk ke mobil. Ia meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.05 WIB.
Seperti telah diberitakan, dalam kasus ini Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Tak sendiri, Adam Deni menjadi terdakwa bersama dengan Ni Made Dwita Anggari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT