Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
5 Fakta Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: Barbuk Sabu hingga Kokain
25 April 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Berikut 5 fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar.
1. Fachri Albar Ditangkap dengan Barbuk Sabu hingga Kokain
Kamis (24/4) polisi menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Fachri Albar. Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dari Fachri dalam penangkapan tersebut.
"Dari penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain dan psikotropika jenis alprazolam," ucap Kombes Pol Twedi Aditya, Kapolres Metro Jakarta Barat.
Barang bukti yang diamankan dari Fachri, antara lain adalah dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja, dua puntung berisikan narkotika jenis ganja, hingga satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada pula 27 butir pil Alprazolam 1 mg, empat buah cangkolong kaca bekas pakai, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi, satu sendok besi kecil, dua potong plastik, empat korek api modifikasi, satu buah tas biru, dan satu handphone iPhone 12 Pro warna hitam.
2. Alasan Fachri Albar Pakai Sabu hingga Kokain: Sedang Banyak Masalah Pekerjaan
Dalam rilis yang digelar polisi, terungkap alasan Fachri kembali menggunakan barang haram tersebut.
"Tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Kokain dan Psikotropika tersebut, dikarenakan sedang banyak masalah di kerjaan dan Narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
Twedi mengatakan bahwa semua narkotika yang disimpan oleh bintang film Siksa Kubur itu dipakai untuk kebutuhan pribadi. Polisi mengungkap bahwa Fachri mengaku butuh untuk menenangkan pikiran.
"Alasan kebutuhan pribadi dalam menenangkan beban pikiran dan pekerjaan," pungkasnya.
3. Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa terhadap Fachri juga sudah resmi ditahan.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara," tutur Twendi di kantornya, Kamis (24/4).
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya ialah Pasal 111 ayat (1) dan PASAL 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Fachri juga dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan," tukasnya.
4. 3 Kali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Tak Bisa Jalani Rehabilitasi
Pihak kepolisian mengungkap bahwa terhadap Fachri Albar tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Oleh karena itu, terhadap Fachri juga tidak dapat dilakukan proses rehabilitasi.
Alasannya, Fachri Albar sudah pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya. Sementara syarat materil berlakunya Restorative Justice ialah bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa proses hukum terhadap Fachri akan terus berjalan.
"Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur Twedi dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
5. Fachri Albar Diduga Kembali Pakai Narkoba Usai Jalani Hukuman Terakhir
Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali ketiga Fachri berurusan dengan hukum karena barang haram tersebut. Polisi pun sempat mengungkap sejak kapan putra Ahmad Albar itu kembali mengonsumsi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa Fachri sudah sempat menerima putusan dalam perkara yang sama sebelumnya.
"Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah mengetahui kalau yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama," tutur Twedi, di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4).
Kata Twedi, Fachri kemungkinan memang masih menggunakan narkoba setelah menyelesaikan masa hukumannya beberapa waktu lalu.
"Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun, yang bersangkutan masih menggunakan," tuturnya.
ADVERTISEMENT