Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pelawak senior Nurul Qomar saat ini tengah tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijazah S2 dan S3. Salah satu personel dari lawak ‘4 Sekawan’ itu bahkan sempat dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor Brebes, namun dilepas karena alasan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Nurul Qomar dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Berikut ini merupakan deretan fakta kasus yang menjerat pemain sinetron 'Para Pencari Tuhan' tersebut.
1. Diketahui Menjalani Pendidikan S2 dan S3
Munculnya kasus pemalsuan dokumen tersebut, membuat pertanyaan tentang kebenaran pendidikan sang komedian pun kian menyeruak. Kendati demikian, mengenai pendidikan yang Qomar jalani, rupanya dibenarkan oleh rekan-rekan seprofesi.
Ginanjar misalnya, yang mengungkapkan Qomar benar menjalani pendidikan S2. Namun, Ginanjar tidak bisa banyak membicarakan mengenai pendidikan S3 Qomar.
"Jadi Mas Qomar itu S1, S2 sudah lulus kemudian ambil S3. Dia ambil dua kali S2-nya supaya linier sama S3-nya yang sedang ditempuhnya waktu itu," ucapnya ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak begitu tahu, karena saya tahunya dia kuliah dan tinggal menunggu dia wisuda. Sedang menempuh kuliah S3 bisa ditanya ke teman-teman kuliahnya itu di kampusnya," tambahnya,
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jarwo Kwat. Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) ini, pernah mengetahui Qomar menjalani pendidikan S2 dan S3. Namun, dia memang tak pernah membicarakan langsung dengan rekannya tersebut.
“Kita dapat kabar dari teman-teman aja beliau kuliah S2 apa S3 di UNY, gitu," ucap Jarwo.
2. Dokumen Digunakan untuk Jadi Rektor UMUS
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, menerangkan kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar terkait pemalsuan ijazah. Diduga ijazah itu digunakan untuk syarat sebagai rektor UMUS.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu," jelasnya.
Adapun kronologi perkara yang melibatkan aktor kawakan ini terjadi sejak Januari 2017. Saat itu, Nurul Qomar melamar sebagai rektor UMUS dengan mencantumkan SKL program pascasarjana dan doktor di curriculum vitae (CV) miliknya.
Selanjutnya, pada November 2017, saat UMUS akan menggelar wisuda, Nurul Qomar diminta menunjukkan ijazah S2 dan S3 oleh pihak kampus. Namun demikian, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan ijazah tersebut.
"Pihak kampus di Brebes pun kemudian mengirim surat kepada kampus Nurul Qomar terkait status dan ijazah yang bersangkutan. Jawaban dari kampus, yang bersangkutan belum lulus baik S2 atau S3. Tapi, memang sedang menempuh studi di sana (Jakarta)," beber dia.
ADVERTISEMENT
3. Pencapaian Rektor Membanggakan Profesi Komedian
Biografi Qomar sepertinya sedikit berbeda dengan para komedian lain. Sebab, dalam perjalanan kariernya, Qomar kerap kali masuk menempati jabatan-jabatan struktural.
Misalnya ketika ia dipercaya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Kemudian pada 9 Februari 2017, Qomar menjabat sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi periode 2017-2021.
Berbagai pencapaian Qomar tersebut bahkan membanggakan rekan-rekannya sesama komedian. Jarwo Kwat bahkan menyebut pencapaian Qomar turut membanggakan profesi komedian.
“Iya dengar kabar beliau rektor di universitas di Brebes. Bagi kami sebagai komedian kebanggaan juga beliau sebagai rektor, belum ada kan,” ucapnya.
Kendati demikian, belum setahun masa jabatannya sebagai rektor, Qomar mengundurkan diri dengan alasan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. Kini Qomar justru tersandung kasus pemalsuan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ada kabarnya yang kurang enak ya kita kaget. Ini lagi nunggu kepastian dari sekjen, saya kan ketua umum PASKI ya, ngecek dulu. Kalau benar, kita sebagai PASKI menawarkan pendampingan hukum, kita kan punya divisi advokasi nanti kalau misalnya pihak haji Qomar bersedia kita dampingin,” tutur Jarwo.
4. Telah Dipanggil Sejak 2 Bulan Lalu
Penahanan Qomar memang bukan bersifat tiba-tiba. Sebab, sang komedian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu.
Sebelum ditangkap, Qomar disebut sudah mendapatkan dua kali surat panggilan dari penyidik Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono.
"Dua bulan lalu sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk kemudian kita lakukan penangkapan," ucap Aris Supriyono.
ADVERTISEMENT
5. Alasan Kesehatan Qomar Dibebaskan Sementara
Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman, meminta beberapa waktu lalu kepada pihak Kepolisian Resor Brebes tak menahan kliennya. Pertimbangannya, yakni kondisi riwayat penyakit Qomar dan adanya kesalahpahaman dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Untuk itu, kami memohon dari pihak kuasa hukum dan keluarga agar Pak Nurul Qomar tidak ditahan. Sudah kita ajukan surat permohonannya. Dan juga, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan itu (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah ya," ucap Furqon Nurjaman di Mapolres Brebes.
Furqon juga belum mengetahui dari mana asal muasal SKL tersebut. "Yang jelas, sesuai penuturan klien saya, beliau sudah mengajukan disertasi dan siap sidang," katanya.
Pernohonan untuk tidak dilakukan penahanan tampaknya dikabulkan. Furqon menyebut sang komedian telah dibebaskan sejak Selasa (25/6) sore lalu. Saat ini, berkas Nurul Qomar juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Iya betul (keluar) kemarin jam 17.30. Kewenangan berjenjang, ada jaksa, ada pengadilan, sekarang barusan limpah di kejaksaan,” tutur Furqon, saat dihubungi melalui aplikasi berbalas pesan baru-baru ini.