5 Fakta Mengenai Penangkapan Dokter Richard Lee Terkait Akses Ilegal Akun IG
·waktu baca 3 menit

Penangkapan dokter Richard Lee oleh polisi menjadi pembicaraan belum lama ini. Ia ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (11/8).
Dokter Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Akun Instagram yang diakses telah disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Berikut ini kumparan merangkum 5 fakta mengenai penangkapan terhadap dokter Richard Lee.
1. Penangkapan Dokter Richard Lee Bukan karena Laporan Kartika Putri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap dokter Richard Lee bukan berdasarkan laporan dari Kartika Putri. Sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Karput itu melaporkan Richard atas dugaan pencemaran nama baik.
Richard ditangkap karena ia mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Selain itu, ia diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.
“Dibedakan antara laporan polisi yang pelapornya adalah saudari K dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini. Ada ilegal access dan juga pencurian barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
2. Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka
Dokter Richard Lee telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP.
Yusri mengatakan, atas perbuatannya, Richard terancam hukuman 8 tahun penjara. Yusri juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Richard.
3. Tidak Ditahan karena Kooperatif
Yusri sempat mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee. Namun, ia kemudian menyampaikan Richard tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Soal Richard yang tidak jadi ditahan oleh polisi juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. “Klien saya kooperatif. Dengan dasar ini tidak ditahan,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Selain dipulangkan, Razman mengatakan, Richard juga tidak dikenai wajib lapor. “Karena tidak melakukan kejahatan luar biasa,” ujarnya.
4. Penangkapan Sesuai Prosedur
Istri dokter Richard Lee, Reni Effendi, sempat memvideokan momen saat suaminya ditangkap polisi. Reni mempertanyakan kesalahan sang suami hingga ditangkap tanpa pemberitahuan dan pendampingan dari kuasa hukum.
Yusri mengatakan penangkapan terhadap Richard dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kita lakukan sesuai SOP,” ucapnya.
Namun, menurut Yusri, Richard sempat menolak untuk dibawa oleh penyidik. Sehingga, kata dia, pihak kepolisian menempuh upaya paksa.
5. Dokter Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri
Dokter Richard Lee mengucapkan terima kasih kepada polisi setelah tidak jadi ditahan terkait kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.
“Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih semua yang bantu saya, Pak Kapolri, tim Krimsus, Kasubdit, dan semua penyidik,” kata Richard di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Selain itu, Richard menyampaikan terima kasih kepada Razman. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya. “Banyak masyarakat yang mendoakan saya,” tutur Richard.
+++++++++++
