5 Fakta Seputar Bebasnya Lyra Virna

27 Januari 2019 18:29 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
ADVERTISEMENT
Pesinetron Lyra Virna kini dapat bernafas lega. Sebab, sejak 2015, ia terjerat permasalahan dengan biro perjalanan ADA Tours. Lalu Bos ADA Tours, Lasty Annisa, melaporkan Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik, pada Mei 2017.
ADVERTISEMENT
Kasus itu pun terus berlanjut hingga akhirnya Lyra dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada 24 Januari 2019. Padahal sebelumnya Lyra sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 bulan penjara.
Sehubungan dengan terbebasnya Lyra dari tuntutan 1 bulan penjara, kumparan merangkum 5 fakta terkait kasus yang dialami istri dari Fadlan Muhammad itu. Berikut ulasannya.
1. Sempat Dituntut 1 Bulan Penjara
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Dalam persidangan pada 3 Januari lalu, Lyra dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Lyra, Kustanto Arief Wibowo.
"Jaksa penuntut umum itu lebih mengedepankan pada pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU ITE yang mana, di dalam pasal tersebut adalah ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Cuma dalam hal perkara Mbak Lyra Virna ini, untuk tuntutannya itu oleh JPU dituntut satu bulan," ungkap Kustanto saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
Terkait tuntutan tersebut, pihak Lyra kata Kustanto, mengajukan pleidoi pada sidang yang digelar pada 9 Januari mendatang. Pleidoi itu dilakukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada kliennya.
"Semua proses persidangan yang berjalan akan kita masukan dalam pleidoi. Apakah keterangan saksi yang dihadirkan JPU kemudian para ahli, baik ahli bahasa, maupun ahli hukum pidana. Nah, itu akan kita kupas dan masukkan dalam pleidoi," katanya.
Kustanto juga menyebut kalau kliennya sempat merasa shock atas tuntutan jaksa. Apalagi selama ini Lyra merasa apa yang dilakukannya hanya untuk menuntut haknya sebagai calon jamaah dari ADA Tours.
"Ya, walaupun itu hanya tuntutan, pastilah namanya orang dalam hal ini selaku korban, selaku calon jamaah umrah atau haji yang akan melaksanakan ibadah, malah jadi pesakitan. Dijadikan sebagai terdakwa, ini kan pasti tetap ada shock," tandasnya.
ADVERTISEMENT
2. Lyra Virna hanya minta uangnya dikembalikan ADA Tours
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Munady)
Kuasa hukum Lyra yang lain, Faisal Farhan, mengatakan kliennya hanya menuntut pengembalian uang yang sudah dijanjikan oleh Lasty Annisa selaku Bos ADA Tours. Tuntutan tersebut, lanjut Faisal, sesuai dengan akad kontrak ketentuan haji yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama.
"Yang dimaksud perjanjian di sini adalah akad kontrak ketentuan haji yang ditandatangani oleh Mbak Lyra dan ADA Tours selaku penyelenggara. Dan ketentuannya sudah diatur dalam ketentuan haji dari poin 1 hingga 8 kalau enggak salah," ujar Farhan.
Farhan juga menjelaskan, istri dari presenter Fadlan Muhammad itu mengedepankan azas komunikatif selama proses penuntutan haknya itu. Namun, tuntutan tersebut tak diindahkan oleh Lasty. Sebaliknya, Lyra justru dipolisikan oleh Lasty atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"2 bulan kita tunggu lagi kan, itu saja yang Mbak Lyra ke depankan tanpa harus ketemu. Kalau memang disampaikan dalam pesannya harus ketemu, ya kita ketemukan. Karena pesannya, 'Nanti, tunggu 2 bulan', ya kita tunggu. Setelah 2 bulan kita remind, kita ingatkan gitu, ya," katanya.
Farhan menambahkan, bintang sinetron 'Tarzan Cantik' itu sama sekali tak memiliki niatan untuk berbuat jahat dengan mengunggah postingannya yang dipermasalahkan oleh Lasty.
"Mbak Lyra ini tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik. Melainkan hanya 1 tujuannya, menagih janji haknya dia," ucap Farhan.
"Tadi saya jelaskan apabila kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perikatan dan perikatan itu menjadi undang-undang, maka salah satu pihak mempunyai hak yang sama untuk menuntut," lanjut Farhan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Lyra hanya berharap permasalahan yang menjeratnya sejak 2015 itu cepat selesai. "Jalanin aja ya, kalau berharap ya cepat selesai lah, capek juga sudah 3 tahun enggak kelar. Bismillah mudah-mudahan yang terbaik," ujar Lyra.
3. Lyra Virna Tidak Ajukan Eksepsi
Lyra Virna (kiri) usai menjalani sidang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna (kiri) usai menjalani sidang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Dalam persidangan 12 November 2018 lalu, Lyra Virna seharusnya mengajukan nota eksepsi. Namun, ternyata bintang sinetron 'Tarzan Cantik' itu tidak mengajukan nota eksepsi. Sehingga persidangan pun ditunda.
Usai persidangan, Lyra yang tampak menggunakan hijab serba hitam itu mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan nota eksepsi. Tujuannya agar permasalahan yang melilit itu dapat cepat selesai. "Supaya cepat saja," ujar Lyra usai persidangan.
Menurut Razman Arif Nasution yang juga bertindak sebagai kuasa hukum wanita 37 tahun itu, pihaknya tak perlu mengajukan keberatan. Karena, ia yakin kliennya tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kerugian di situ, justru itu akan memperlarut permasalahan, nanti ada replik ada duplik macam-macam banyak proses. Jadi kita lihat saja nanti masuk dulu pemeriksaan saksi, nanti akan keliatan dari keterangan Lasty, baru nanti pada pemeriksaan dan kesimpulan, kami semua akan kami urai dengan baik," ujar Razman.
Tak hanya itu, Fadlan yang datang mendampingi istrinya itu juga menuturkan, Lyra adalah orang yang tidak bersalah namun harus duduk di kursi pesakitan.
"Pada dasarnya kita adalah korban yang harus duduk di pesakitan saat ini, ya kita sebenarnya korban ini. Mmemang teman-teman di sini ingin fight untuk menegakkan keadilan. Kalau dukungan terhadap istri, selalu saya dukung istri saya di manapun, dalam keadaan apapun, senang atau susah," ucap Fadlan.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyayangkan kedatangan Lasty Annisa. Lasty memang turut hadir di Pengadilan Negeri Bekasi, tetapi ia memilih menunggu di kursi tunggu dibanding masuk ke dalam ruang sidang.
Bahkan, Lasty sempat mengintip ke dalam ruang sidang dari jendela ruangan. Sikap Lasty itu juga sempat membuat kecewa Fadlan yang dinilai dapat membuat proses persidangan menjadi lama.
"Kenapa harus ngintip? Kan (Lasty) diminta kesaksiannya, masuk aja langsung. Kenapa harus ngintip doang? Waktu masih banyak, jadi kebuang lagi. Dua minggu ke depan sebenarnya kita ingin cepat ini selesai. Kita ingin tunjukkan siapa yang benar, siapa yang salah. Kalau misal orang salah, itu pasti akan ngumpet. Orang benar, pasti akan berani. Jadi orang yang berani harusnya langsung datang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
4. Lyra Virna sudah optimis lepas dari tuntutan sebelum putusan
Lyra Virna di Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: Giovanni)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna di Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: Giovanni)
Kuasa hukum Lyra, Faisal Farhan, menuturkan telah optimis kliennya dapat lolos dari segala tuntutan. Hal itu diungkapkan Farhan seminggu sebelum sidang putusan atau pada 17 Januari lalu.
Pihaknya optimis dapat memenangkan perkara antara Lyra dengan Bos ADA Tours, Lasty Annisa itu. "Insyaallah saya sangat-sangat optimis bisa tembus mudah-mudahan tidak ada perubahan, sesuai dengan fakta yang kita ungkap kemarin," katanya.
Lyra Virna juga mengakui ia sebetulnya lelah dengan kasus yang menjerat selama ini. Namun, ia ingin agar kasus yang melibatkannya itu segera selesai. "(Perasaan) Lelah hati. Tapi ya dijalanin aja," ungkap Lyra.
5. Lyra Virna bebas dari tuntutan karena hakim menilai ia hanya tuntut haknya
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
Lyra Virna akhirnya bisa bernafas lega. Ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum atas dugaan pencemaran nama baik ADA Tours.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," kata Hakim Ketua Musa Arief Aini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan artis berusia 37 tahun ini yang ingin menuntut haknya, dari perusahaan yang dipimpin oleh Lasty Annisa itu.
Meskipun demikian, Musa menyatakan Lyra tidak dinyatakan bebas dari dakwaan. "Kita tidak membebaskan karena terpenuhi semua unsur (pidana), hanya karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya," katanya.
Lyra Virna langsung memeluk suaminya usai divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto: Ainul 'Owi' Qalbi/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna langsung memeluk suaminya usai divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto: Ainul 'Owi' Qalbi/kumparan.)
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Lyra, Faisal Farhan menerima keputusan yang diberikan majelis hakim. Usai persidangan ditutup, Lyra pun menangis dan berlari memeluk suaminya, Fadlan Muhammad.
Kuasa hukum Lyra, Faisal Farhan menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai hakim telah bertindak adil dengan melepaskan kliennya dari tuntutan dinyatakan Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
"Seperti diketahui bersama, putusan dari majelis hakim sangat-sangat berkeadilan menurut kami. Dengan beberapa pertimbangan hukum, ada alasan pembenar dan itu terkoalisir sebagai apa yang telah dilakukan Mbak Lyra selama ini," ujar Farhan usai mengikuti sidang Putusan Kliennya.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Musa Arief Aini menyatakan Lyra terlepas dari tuntutan 1 bulan penjara. Meskipun demikian, Musa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Lyra Virna sebenarnya masuk dalam dakwaan.
Namun, lantaran apa yang dituliskan Lyra Virna di media sosial kala itu karena ingin menuntut haknya sebagai calon jamaah haji ADA Tours, maka hakim membebaskannya. Menurut Kustanto, kuasa hukum Lyra yang lainnya, hal tersebut dikenal dengan istilah Onslag.
"Penasehat hukum Lasty pasti tahu apa itu onslag. Sama sekali enggak ada pidana yang dilanggar, alasan pembenarnya apa? Dia meminta hak agar uangnya dikembalikan. Di sini Mbak Lyra ini calon jamaah, dia punya penagihan atau refund," jelas Kustanto dengan nada sedikit bergetar.
ADVERTISEMENT