Kumparan Logo

5 Fakta soal Kasus Narkoba yang Kembali Menjerat Jeff Smith

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny

Bintang sinetron Jeff Smith kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap di kediamannya pada 8 Desember lalu.

Dalam satu tahun, Jeff Smith sudah terjerat kasus narkoba sebanyak dua kali. Ia baru saja dibebaskan karena kasus yang sama pada September lalu.

Di bawah ini, kumparan telah merangkum sederet fakta-fakta terkait kasus narkoba yang kembali menjerat Jeff Smith.

  1. Jeff Smith Ditangkap dengan Barang Bukti Narkoba Jenis LSD

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba dari tersangka Jeff Smith saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (9/12). Foto: Ronny

Saat ditangkap, Jeff Smith kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide).

"Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/12).

Saat Jeff Smith ditangkap, polisi hanya menemukan dua LSD. Namun, pemilik nama lengkap Mark Jeffrey Smith tersebut mengaku membeli 50 LSD.

"LSD yang diamankan ada dua. Tapi, yang sudah dipesan yang bersangkutan itu ada 50. Kemudian dihabiskan. Pada saat diamankan, tersisa dua LSD," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

"Narkotika ini ditempelkan di lidah. Dampaknya sama dengan penggunaan narkotika jenis lain yang sangat berbahaya, masuk dalam narkotika golongan 1," lanjutnya.

  1. Jeff Smith Ngaku Konsumsi 4 Lembar LSD dalam Sehari

Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny

Berdasarkan pengakuan sementara kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Jeff Smith diketahui telah menggunakan LSD sejak beberapa waktu belakangan. Ia mengonsumsi empat lembar dalam sehari.

"Satu hari itu empat lembar LSD. Pengakuannya yang dia pesan terakhir itu 50 lembar," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Kini, Jeff Smith masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Polisi Sebut Jeff Smith Masih dalam Pengaruh LSD saat Ditangkap di Rumahnya

Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny

Zulpan mengatakan Jeff masih dalam pengaruh obat terlarang itu saat polisi melakukan penangkapan di rumahnya. Polisi pun terus mendalami kasus ini mengingat sebelumnya Jeff juga terjerat kasus narkoba dengan barang bukti ganja.

"Ya, pada saat ditangkap di rumah, dia lagi gunakan (masih dalam pengaruh). Kita dalami dari mana yang bersangkutan mendapat pengetahuan dari narkotika jenis ini," ucapnya.

  1. Jeff Smith Beli LSD Rp 500 Ribu Selembar secara Online

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba dari tersangka Jeff Smith saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (9/12). Foto: Ronny

Menurut Zulpan, Jeff Smith mendapatkan narkotika jenis tersebut melalui pembelian online. Saat ini polisi masih mendalami dari mana pemasok narkotika untuk pemain Putri untuk Pangeran itu.

“Ini masih ditelusuri, tapi bisa digambarkan yang bersangkutan mendapatkannya melalui online,” ungkapnya.

“Ini ada jaringan pemasok yang masih dikejar penyidik di lapangan. Belum bisa dijelaskan, tapi yang jelas tidak berhenti di Jeff Smith,” tambah Zulpan.

  1. Kata Polisi soal Ancaman Hukuman yang Menanti Jeff Smith

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (9/12). Foto: Ronny

Belum diketahui pasal yang bakal menjerat Jeff Smith. Yang jelas, menurut Kombes Pol Endra Zulpan, ancaman hukuman lima tahun penjara menanti bintang sinetron Putri Untuk Pangeran itu.

"Tentunya yang digunakan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.