5 Fakta Terkait Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Porno

Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Selain Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria berinisial MYD jadi tersangka kasus tersebut.
Berikut ini lima fakta terkait Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.
1. Polisi Ungkap Alasan Gisel Membuat Video Porno dengan MYD
Gisel dan MYD tentu memiliki alasan mengapa mereka merekam video tersebut. Alasan keduanya melakukan hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kalau ditanya, motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
2. Polisi Sebut Gisel Mengaku Membuat Video Porno dengan MYD
Pada saat dihubungi Feni Rose dalam program Rumpi yang tayang pada Selasa (29/12), Yusri mengungkapkan bahwa Gisel dan MYD telah mengakui bahwa mereka adalah pemeran di video porno tersebut.
“Saudara MYD dan saudari GA itu juga hasil pemeriksaan keduanya mengakui mereka di video tersebut,” ungkap Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan, Yusri mengatakan keduanya mengakui bahwa Gisel yang merekam video tersebut.
3. Terungkap Lokasi dan Waktu Gisel Bikin Video Porno dengan Lelaki Lain
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017. Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan.
“Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Yusri.
4. Gisel Masih Berstatus Istri Gading saat Buat Video Porno dengan MYD
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam video porno tersebut pada 2017. Hal itu ia lakukan di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatra Utara.
"Dan memang hasil pemeriksaan GA dan MYD mengakui, GA yang membuat video itu di salah satu hotel di Medan tahun 2017," ujar Yusri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, dapat disimpulkan Gisel dan MYD membuat video porno saat ia masih menjadi istri sah Gading Marten. Seperti diketahui, Gisel baru menggugat cerai Gading di akhir tahun 2018, dan mereka baru resmi bercerai pada awal tahun 2019.
5. Jadi Tersangka, Gisel Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Gisel disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi.
Atas perbuatannya, Gisel terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
