Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
5 Fakta Terkait Kasus Narkoba yang Kembali Menjerat Revaldo
13 Januari 2023 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut 5 fakta terkait kasus narkoba yang kembali menjerat Revaldo.
1. Revaldo Ditangkap di Kediamannya
Revaldo diciduk polisi pada Selasa (10/1) kemarin di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Polisi mengungkapkan bahwa bintang film Sayap-Sayap Patah itu ditangkap pada pukul 04.30 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan pengamatan kepada yang bersangkutan.
"Tim merespons dan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan/penggambaran terhadap seorang laki-laki. Pada sekitar pukul 04.30 tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana kemudian dilakukan penggeledahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (12/1).
"(Ditangkap) di Basement Apartemen Green Pramuka Park Tower Fagio," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi pun terus melakukan pengembangan dan menggeledah TKP lainnya di apartemen Brawijaya tower 1 lantai 7 nomor kamar 1707.
ADVERTISEMENT
2. Polisi Amankan Barang Bukti Berupa Sabu hingga Ganja
Dalam penggeledahan di TKP 1 dan TKP 2, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya adalah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram. 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir.
Selain itu, polisi juga menemukan 2 (dua) butir pil ekstasi, 3 (tiga) pack kertas papir, 1 (satu) buah penghalus ganja, 5 (lima) buah plastik klip sisa sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat isap ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil interogasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur. Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke kantor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
3. Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Metamfetamin hingga THC
Usai ditangkap, Revaldo menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dalam pemeriksaan urine, Revaldo dinyatakan positif sejumlah zat adiktif.
"Hasil urine positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Saat ini polisi masih terus memeriksa dan mendalami kasus narkoba yang menjerat Revaldo, termasuk soal kemungkinan dirinya bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar.
ADVERTISEMENT
4. Kondisi Revaldo Usai Ditangkap Polisi
Dari foto yang diterima kumparan, terlihat sosok Revaldo duduk di sebuah sofa. Revaldo yang mengenakan kaus berwarna hitam dan jeans hitam, tampak lemas saat dirinya kembali diciduk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga sempat mengungkapkan mengenai kondisi Revaldo.
"Jadi kondisi saudara Revaldo baik-baik saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan pemeriksaan Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya," kata Zulpan di kantornya, Kamis (12/1).
Menurut Zulpan, tim kesehatan dari Polda Metro Jaya mengawasi kondisi Revaldo.
"Sakau enggak ada ya, Kondisinya cukup baik, ya, saat ini normal. Di bawah pengawasan kita dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga," tuturnya.
ADVERTISEMENT
5. Revaldo 3 Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Ini bukan pertama kali Revaldo berurusan dengan hukum lantaran kasus narkoba. Pada April 2006 silam Revaldo sempat ditangkap terkait kasus narkoba dan divonis penjara 2 tahun.
Revaldo kembali ditangkap polisi pada 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Oleh PN Jakarta Barat, Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Bahwa tersangka merupakan residivis, 2 kali menjalani hukuman dengan masalah yang sama," kata Zulpan.