Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Fakta Terkait Kasus Penganiayaan dan Penghinaan yang Menjerat Leon Dozan
18 November 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Putra Willy Dozan, Leon Dozan , telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora .
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Leon juga diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Video Leon yang diduga abis menganiaya Rinoa viral dan terdengar juga saat Leon mengumpat dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Polri.
Berikut 5 fakta terkait kasus yang menjerat Leon Dozan.
1. Leon Dozan Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Leon telah ditangkap oleh polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (16/11) dan langsung ditahan. Polisi menerima laporan dari Rinoa terkait penganiayaan yang diterimanya pada 8 November 2023.
"Tadi malam kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD (Leon Dozan) pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di daerah Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Kantor Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
Leon pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.
2. Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora Dua Kali
Susatyo menyebut kekerasan dilakukan Leon terhadap Rinoa sebanyak dua kali selama keduanya menjalin hubungan asmara.
"Adapun kronologinya adalah bahwa kekerasan dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah di mal Cinere," ucap Susatyo.
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," sambungnya.
3. Leon Dozan Juga Dijerat Pasal Penghinaan terhadap Polri
Leon juga diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Leon pun dijerat pasal terkait pelecehan institusi Polri.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina Institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (17/11).
Atas perbuatannya, Leon dijerat dua Pasal berbeda. Untuk penganiayaan, perbuatan Leon diduga melanggar Pasal 351 KUHP atau Penganiayaan.
Sedangkan terkait pelecehan institusi, Polisi menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Leon atas penghinaan terhadap institusi Polri.
4. Leon Dozan Aniaya Pacar karena Rasa Cemburu
Leon melakukan penganiayaan kepada Rinoa karena rasa cemburu. Leon mendapati Rinoa tengah berbalas pesan singkat dengan seseorang yang tidak diketahuinya.
"Ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
Susatyo mengatakan Leon melakukan penganiayaan kepada Rinoa sebanyak dua kali. Pertama pada 30 September 2023 di Mall Cinere. Kemudian, pada 7 November 2023 di rumah Rinoa di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.
Rinoa sudah melakukan visum. Hasilnya, Rinoa menderita beberapa luka lebam akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Leon.
"[Mukulnya] pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga dari hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban. Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher paha. Semua nanti hasil visum kita sampaikan," tutur Susatyo.
5. Leon Dozan Menyesal Bicara Kasar Soal Institusi Polri
Dalam jumpa pers yang digelar pihak Polres Metro Jakarta Pusat, Leon menyampaikan permintaan maafnya.
ADVERTISEMENT
"Kepada yang terhormat pak Kapolri terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi polri," ujar Leon Dozan kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
”Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal," sambungnya.
Rasa penyesalan juga diungkapkan Leon kepada Rinoa. Ia mengaku menyesal atas tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada Rinoa.
"Untuk Rinoa dan keluarga, saya minta maaf," ungkap Leon.