Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Fakta Terkait Kasus Prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie
1 Januari 2022 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum fakta-fakta terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie. Simak selengkapnya berikut ini.
1. Cassandra Angelie Ditangkap dalam Kondisi Tanpa Busana
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam. Saat itu, ia tengah dalam kondisi tak berbusana bersama pria hidung belang.
"Pada saat penangkapan, mereka di kamar hotel, dalam posisi tidak mengenakan pakaian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Jumat (31/12).
2. Pasang Tarif Rp 30 Juta
Kepada pihak kepolisian, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi. Ia memasang tarif Rp 30 juta.
"Tarifnya 30 juta," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
3. Barang Bukti Berupa Pakaian Dalam
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada saat menangkap Cassandra Angelie. Pakaian dalam, salah satunya.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa pakaian dalam," beber Kombes Pol Endra Zulpan.
4. Kebutuhan Ekonomi Jadi Alasan Terlibat Prostitusi
Hal lain terkait Cassandra Angelie dan dugaan prostitusi online yang diungkap pihak kepolisian adalah tentang alasan mengapa yang bersangkutan terlibat dalam praktik tersebut.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
5. Cassandra Angelie dan 3 Muncikari Kini Berstatus Tersangka
Dalam kasus ini, tak cuma Cassandra Angelie yang diamankan. Polisi juga menangkap tiga pria, yakni KK, R, dan UA, yang bertindak sebagai muncikari. Kini, mereka berempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu adalah seorang wanita inisial CA," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Cassandra Angelie dan ketiga muncikari disangkakan dengan pasal berlapis secara alternatif, yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT