5 Fakta Terkait Penangkapan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

6 Mei 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum. Ia terlibat dalam kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Ijonk ini pun telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.
Berikut 5 fakta yang telah dirangkum kumparan terkait penangkapan Jonathan Frizzy.

1. Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka

Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras. Mengenai ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Sudah dijadikan tersangka, ditangkapnya tadi malam, kemarin sore," ucap Ade Ary ketika dihubungi wartawan.
Kendati demikian, Ade Ary enggan merinci lebih lanjut soal penangkapan ataupun pemeriksaan Jonathan. Ia menyebut pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta yang akan menerangkan.
"Nanti dijelaskan sama Kapolres (Bandara). Saya membenarkan saja, sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap," tuturnya.

2. Jonathan Frizzy Ditangkap di Bintaro

Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyebut Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"(Ditangkap) di Bintaro, Akasia, Pesanggrahan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.

3. Ditangkap dalam Kondisi Sakit Usai Operasi Ambeien

Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (4/5) malam. Ijonk, sapaan akrabnya, ditangkap atas kasus dugaan produksi dan penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara, AKP Michael Tandayu, menyebut Ijonk ditangkap dalam dalam keadaan sakit, tak lama setelah menjalani operasi.
"Kami tangkap tersangka JF pada malam tadi di Bintaro. Yang bersangkutan dalam keadaan sakit, habis operasi ambeien. Tapi kami pastikan JF kooperatif saat ditangkap," kata Michael dalam konferensi pers di kantornya.
ADVERTISEMENT

4. Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Polisi mengungkap beberapa peran pesinetron Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
Ijonk, sapaan akrabnya, telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (4/5) malam.
"Untuk peran JF, pertama, dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu pria berinisial EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara AKP Michael Tandayu dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Kedua, polisi menyebut Ijonk juga menyediakan kurir untuk mengantar cartridge pods berisi liquid yang berbahan obat keras jenis etomidate.
"Ketiga, JF adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," tutur Michael.
ADVERTISEMENT
Peran keempat, Ijonk berupaya penuh melancarkan aksinya. Apabila berjalan sempurna, polisi menyebut Ijonk mendapatkan bonus besar.
"Apabila berjalan lancar, dari 100 pods yang berhasil lolos, kan hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik saudara JF," jelas Michael.

5. Barbuk dari Jonathan Frizzy dan 3 Tersangka Lainnya

Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Dari tangan Jonathan Frizzy, polisi tidak menemukan apa-apa. Ijonk adalah tersangka yang lahir dari pengembangan tiga tersangka berinisial EDS, ER dan BTR.
ADVERTISEMENT
"Ini kan barang bukti gabungan dari 800 catridge tadi. Kalau JF itu barang buktinya 40 catridge kosong, yang sudah dilakukan pemeriksaan secara labolatorium," ujar Michael.
Pernyataan Michael juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa dari 800 vape itu, itu, untuk perkaranya si ER dan BTR. Pada akhirnya ke JF itu adalah barang buktinya sejumlah 40. Jadi bukan sampai 800," jelas Lamgok.
Catridge dan vape tersebut, apabila dijual, harganya senilai Rp 3 hingga Rp 4 juta.
Polisi menegaskan Jonathan Frizzy terjerat kasus pelanggaran Pasal dalam UU Kesehatan, bukan narkotika.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.