Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
5 Fakta Terkait Sidang Perdana Jennifer Dunn
6 April 2018 8:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
![Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1522905890/jnsueru5ovobfcvj0oes.jpg)
ADVERTISEMENT
Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Kasus penggunaan narkotika yang menjerat perempuan berusia 28 tahun itu bermula dari pihak kepolisian mengamankan seorang pemasok berinisial FS pada 31 Desember 2017. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram pada FS yang ternyata hendak dikirim untuk Jennifer.
kumparan (kumparan.com) mencoba merangkum fakta dalam persidangan perdana Jennifer.
1. Jennifer Dunn datang dengan menunduk
![Persidangan Jennifer Dunn. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1522917963/yltk7lk7f08cprftmmm3.jpg)
Jennifer tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 12.15 WIB. Ia datang dengan dikawal dua petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Jennifer tidak mengucapkan sepatah kata pun. Ia terus menunduk sambil berjalan mengikuti para petugas yang mengawal dan mengarahkannya ke ruang tahanan pengadilan.
Usai persidangan yang berlangsung selama 30 menit, Jennifer tetap memperlihatkan sikap yang sama seperti tiba di pengadilan. Tak ada sepatah kata pun terucap dari bibirnya.
ADVERTISEMENT
Ia hanya menundukkan kepala sambil dikawal beberapa petugas menuju mobil tahanan. Bahkan, saat berada di mobil tahanan, Jennifer langsung menutupi wajahnya.
2. Jennifer buka sabu di dalam kamar mandi
![Persidangan Jennifer Dunn. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1522917963/xltmzunm1rrkb4oanl60.jpg)
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Jennifer diketahui membuka sabu di kamar mandi rumahnya. Sabu tersebut terdapat di dalam bekas bungkus rokok.
"Terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, dan selanjutnya terdakwa menuju ke kamar mandi dan membuka sabu di dalam bekas bungkus rokok U Mild," ujar Jaksa Nova Puspitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4).
Nova mengatakan Jennifer sempat terkejut lantaran jumlah barang tidak sesuai dengan yang ia pesan. Itu sebabnya, Jennifer langsung meminta sisanya.
ADVERTISEMENT
"Atas hal tersebut terdakwa menghubungi saksi dengan maksud memprotes kepada saksi agar memberikan sisanya sesuai dengan jumlah yang dipesan oleh terdakwa sebanyak 0,5 gram," ucap Nova.
3. Jennifer Dunn dijerat tiga pasal
![Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1522905889/bsuv4tdjncab7lc0ojtg.jpg)
Jennifer didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Jennifer didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana berupa 20 tahun penjara.
"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman maksimal 18 tahun, dan pasal 127 ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Jaksa Nova Puspitasari.
ADVERTISEMENT
4. Jennifer tidak ajukan eksepsi
![Persidangan Jennifer Dunn. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1522918346/sau9ps2wafkdcercqmbu.jpg)
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Jennifer diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Ia menyerahkan kepada tim penasihat hukum.
Penasihat hukum Jennifer, Pieter Ell mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab, kata Pieter, dalam dakawaan, Jennifer ditegaskan tidak terkait jaringan narkotika, tapi hanya pengguna.
"Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi karena menurut kami sudah jelas. Sehingga, nanti tanggapan itu akan kami masukkan ke dalam pembelaan agar tak buang waktu dan prosesnya efisien," ucap Pieter.
5. Jennifer direkomendasikan untuk rehabilitasi
![Persidangan Jennifer Dunn. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1522917963/j0bhzb2ijqqmzug54u4x.jpg)
Dalam dakwaan, ada rekomendasi agar Jennifer direhabilitasi. Hal ini didasarkan pada proses assessment dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa Jennifer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Jaksa Nova Puspitasari.
"Belum kami ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia direkomendasikan untuk direhabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.
Namun, Nova mengatakan belum tentu Jennifer akan direhabilitasi. Hal itu tergantung pada keputusan majelis hakim.
"Itu cuma hasil assessment untuk direkomendasikan saja. Kita lihat putusan pengadilan nanti," ucap Nova.