Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Fakta Terkait Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam Kasus Narkoba
12 Januari 2022 8:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut ini 5 fakta terkait sidang vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.
1. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Nia, Ardi, dan Zen divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini diketahui dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan.
Nia, Ardi, dan Zen dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim.
2. Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Nia tidak kuasa menahan air matanya saat mengetahui vonis dari majelis hakim. Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT
Nia, Ardi, dan Zen kemudian berdiskusi dengan kuasa hukum mereka, Wa Ode Nurzainab. Saat itu, Nia sempat mengelus pundak sang suami. Nia terlihat sesekali mengusap air matanya kala kuasa hukumnya memberikan tanggapan terkait vonis dari majelis hakim.
3. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Nia, Ardi, dan Zen mengajukan banding terkait vonis majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu disampaikan oleh Ardi dalam persidangan.
“Iya, majelis Hakim. Kami akan mengajukan banding,” kata Ardi.
Mengenai banding ditegaskan oleh kuasa hukum ketiganya, Wa Ode Nurzainab. Lantaran kliennya memutuskan mengajukan banding, maka vonis terhadap mereka belum bisa dilaksanakan.
“Dalam hal ini, apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," ucap Wa Ode.
ADVERTISEMENT
4. Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim punya alasan tersendiri mengapa menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia, Ardi, dan Zen. Menurut majelis hakim, ketiganya secara sadar dan sengaja menggunakan narkoba.
Oleh sebab itu, majelis hakim menilai bahwa Nia, Ardi, dan Zen tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahguna narkoba.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, diancam menggunakan narkotika," kata hakim.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nia di persidangan, perempuan 31 tahun ini menggunakan narkoba karena merasa terpuruk usai ayahnya meninggal dunia pada 2014 lalu. Sejak saat itu hingga April 2021, Nia tidak bisa cerita kepada siapa-siapa bahwa dirinya benar-benar kehilangan ayahnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, majelis hakim mengatakan, Nia Ramadhani menyuruh sopirnya untuk membeli narkotika jenis sabu. Nia menggunakannya bersama-sama dengan Ardi dan Zen.
ADVERTISEMENT
“Hal ini ditandai terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (sopir) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa dua merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardi),” tuturnya.
5. Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Seharusnya Direhabilitasi
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzainab, menyakini bahwa kliennya merupakan penyalahguna narkoba. Sehingga, mereka wajib direhabilitasi.
Hal itu disampaikan oleh Wa Ode menanggapi mengenai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nia, Ardi, dan Zen dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya divonis satu tahun penjara.
“Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Wa Ode.
ADVERTISEMENT
Wa Ode mengatakan kliennya sudah memakai narkoba berulang kali. Setidaknya dari April. Kemudian ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. “Jadi, wajib direhabilitasi. Tapi kemudian hakim berpendapat lain,” ucapnya.