5 Fakta Vonis untuk Jerinx Terkait Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

25 Februari 2022 8:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Jerinx dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Jerinx dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2). Berikut ini faktanya.

1. Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengancaman Adam Deni

Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Jerinx.
Hakim menilai bahwa Jerinx telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan membayar denda Rp 25 juta, atau jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan,” kata hakim.
ADVERTISEMENT

2. Jerinx Pikir-pikir untuk Banding

Terdakwa Jerinx SID saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
Jerinx divonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Dia menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. Jerinx diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari.
“Kan masih pikir-pikir,” kata Jerinx usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Ketika disinggung apakah vonis dari majelis hakim pada dirinya sudah adil atau tidak, Jerinx memilih menjawab diplomatis.
“Keadilan itu buat saya relatif, saya enggak bisa jawab,” tutur Jerinx.

3. Nora Alexandra Berharap Jerinx Kuat

Nora Alexandra jelang sidang putusan Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
Istri Jerinx, Nora Alexandra, menghadiri sidang suaminya. Nora menyampaikan perasaannya atas vonis dari majelis hakim untuk Jerinx. Dia menilai putusan harus dijalani dan mendoakan agar suaminya tetap kuat.
ADVERTISEMENT
“Keputusannya, ya, harus tetap dijalani saja. Semoga suami saya tetap kuat,” kata Nora.

4. Istri Jadi Kekuatan Jerinx

Terdakwa Jerinx SID saat didampingi istrinya Nora Alexandra pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (24/2). Foto: Agus Apriyanto
Jerinx menanggapi soal putusan hakim. Dia tidak terkejut ketika mendengarnya. Sebab, Jerinx sudah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk terkait putusan hakim kepadanya.
Jerinx mengungkapkan Nora menjadi sosok yang menguatkan dirinya untuk menghadapi segala permasalahan.
“Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya,” ucap Jerinx.

5. Dukungan dari Penggemar SID

Terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Penggemar Superman Is Dead (SID) yang disebut Outsiders memberikan dukungan kepada Jerinx. Koordinator Outsiders, Echa Harahap, menyebut Jerinx merupakan seorang ksatria.
Oleh karena itu, Echa yakin drummer SID tersebut akan menerima putusan hakim.
Setelah ada putusan dari majelis hakim untuk Jerinx, Echa mengatakan, Outsiders akan meneruskan perjuangan pria 45 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita akan teruskan perjuangan Bli Jerinx sampai kapan pun. Mudah-mudahan rezeki juga bertambah,” kata Echa.