Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
5 Hal Terbaru Terkait Kisruh antara Tyas Mirasih dan Nenek Amandine
22 Januari 2019 12:20 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB

ADVERTISEMENT
Artis Tyas Mirasih menjadi pembicaraan di awal tahun 2019. Hal ini lantaran perempuan berusia 31 tahun itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia oleh Maryke Harris Pohu.
ADVERTISEMENT
Maryke melaporkan Tyas Mirasih ke polisi atas dugaan eksploitasi anak. Anak yang dimaksud ialah Amandine Cattleya yang merupakan cucu Maryke.
“Dari akun Instagram (Amandine) ini tulisannya, ‘My Aunty @tyasmirasih yang menjalankan Instagram ini’. Jadi, IG-nya buat jualan. Anak ini diduga dieksploitasi untuk mendapatkan hasil,” kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Maryke, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/1).

Pada Senin (21/1), Maryke mendatangi KPAI. Kali ini, ia melaporkan Tyas Mirasih terkait hak asuh anak dan dugaan eksploitasi anak. Dalam Surat Tanda Terima Pelayanan Pengaduan (STPP) nomor 31/KPAI/PGDN/I/2019, tanggal 21 Januari 2019, Maryke sebagai pelapor merasa tidak bisa bertemu dengan cucunya.
“Klien kami melaporkan saudari Tyas Mirasih ke KPAI, tentang yang pertama adalah soal hak asuh anak dan yang kedua (Maryke) sebagai nenek kandung wali anak, tidak dapat bertemu anak, dan diduga anak tersebut dieksploitasi secara ekonomis," kata kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum lima hal terkait perseteruan antara Tyas dan Maryke yang terjadi di Januari 2019.
1. Tyas Mirasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pemain film 'Air Terjun Pengantin' tersebut dilaporkan oleh Maryke Harris Pohu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (20/1) lalu. Tyas Mirasih diduga melakukan eksploitasi anak dengan melanggar Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami laporkan dengan Pasal 76I UU. RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya itu sepuluh tahun karena eksploitasi anak secara ekonomi," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Maryke Harris Pohu.
2. Tyas Mirasih duga Maryke mengincar warisan orang tua Amandine

Sejak kedua orang tuanya meninggal dunia pada 2017 lalu, Amandine Cattleya saat ini berstatus sebagai yatim piatu. Sekarang, Amandine diasuh oleh Tyas Mirasih dan Seali Syah Alam.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan Instagram Story-nya, Tyas menduga bahwa Maryke Harris Pohu mengincar harta warisan yang dimiliki oleh Amandine semenjak kedua orang tuanya meninggal.
"Pada tanggal 21 Oktober 2018, ibu datang ke Bandung, ke rumah almarhumah @sisiliasupriyadi yang dia beli atas nama almarhumah sendiri, yang itu adalah hak Amandine, rumah beserta isinya. Tapi ibu datang, ngacak-ngacak rumah dan ambilin barang-barang seenaknya," tulis Tyas di akun media sosialnya.
3. Maryke membantah tudingan Tyas Mirasih terkait warisan

Maryke Harris Pohu beserta tim kuasa hukumnya memastikan bahwa tujuannya untuk kembali mengasuh Amandine Cattleya dari tangan Tyas Mirasih bukan terkait untuk mendapatkan warisan. Sebab, orang tua Amandine diduga masih mempunyai utang.
"Saya tegaskan tidak ada warisan yang dikejar sama nenek Maryke, dan statement itu langsung keluar dari Tyas. Dan anak ini tidak punya warisan, justru mama papanya itu meninggal dan meninggalkan utang. Itu statement dia (Tyas Mirasih) dengan sunan Kalijaga," ucap kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak di Kantor KPAI, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
4. Tyas Mirasih diadukan ke KPAI oleh nenek Amandine

Dalam Surat Tanda Terima Pelayanan Pengaduan (STPP) nomor 31/KPAI/PGDN/I/2019, tanggal 21 Januari 2019, Maryke mengadukan Tyas Mirasih ke KPAI karena diduga dengan sengaja melakukan eksploitasi anak secara ekonomis. Tidak hanya itu, Tyas juga dianggap menghalang-halangi Maryke untuk bertemu dengan cucunya, Amandine Cattleya.
"Kami ke KPAI untuk laporan. Klien kita melaporkan saudari Tyas Mirasih ke KPAI, tentang yang pertama adalah soal hak asuh anak dan yang kedua sebagai nenek kandung wali anak, tidak dapat bertemu anak, dan diduga anak tersebut dieksploitasi secara ekonomis," ucap Agustinus Nahak selaku kuasa hukum dari Maryke Harris Pohu.
5. Tyas Mirasih ditantang untuk sumpah Al-Quran oleh Maryke

Maryke Harris Pohu selaku nenek dari Amandine Cattleya begitu rindu dengan cucunya. Berbagai upaya telah ia lakukan agar Tyas Mirasih bersedia mempertemukan dirinya dengan bocah perempuan berusia 5 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, karena Tyas tak kunjung mempertemukan, maka Maryke menantang istri Raiden Soedjono itu untuk melakukan sumpah di atas Al-Quran.
"Masyaallah, begini saja ya bilang ke Tyas, kalau yang palsu bersumpah dengan Al-Quran, (maka) mati," jelasnya.
Sebagai pemilik hak asuh yang sah di mata hukum, Maryke sangat berani melakukan sumpah tersebut. Hal itu dilakukan agar semakin jelas sosok yang berhak mengasuh Amandine.
"Jadi bilang sama dia (Tyas Mirasih) kalau memang dia benar-benar keluarga, darah daging, dia Islam saya Islam, kita sumpah aja di Al-Quran. Kalau saya yang palsu saya yang mati. Kalau dia yang palsu dia yang mati. Berani, enggak?" ucap Maryke dengan nada kesal.