Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Tak Bisa Direhabilitasi
3 Mei 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (26/4) lalu. Ini merupakan kali kelima pesinetron 39 tahun itu terjerat kasus narkoba .
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan Rio Reifan tak bisa direhabilitasi. Rio harus menerima konsekuensi hukum dari perbuatannya.
"Kita berpedoman kepada ST Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (3/5).
Syahduddi menambahkan Rio Reifan dipastikan akan diproses hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba ini.
"Akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan berkenaan dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika," jelasnya.
Dari tangan Rio Reifan, polisi menyita barang bukti berupa sabu, pil alprazolam hingga ekstasi.
"Saat penggeledahan, penyidik mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu 1,17 gram, kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alaparax alprazolam," ujar Syahduddi.
Polisi menyebut Rio Reifan mendapat distribusi barang haram tersebut dari seseorang berinisial BD. Polisi pun memasukkan BD ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang berinisial BD," ucap Syahduddi.
"Saat ini menjadi DPO. Tim kami tengah di lapangan," lanjutnya.
Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.
"Dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Syahduddi.