Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Selebriti yang Berulang Kali Ditangkap karena Narkoba, Terbaru Roby Geisha
23 Maret 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski begitu, beberapa dari mereka seolah tak kapok dengan kesalahannya di masa lampau. Ada yang bahkan lebih dari satu kali tersandung kasus narkoba.
Berikut ini deretan selebriti Tanah Air yang berulang kali ditangkap karena narkoba.
1. Ridho Rhoma
Pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama ini pertama kali terjerat kasus narkotika pada Maret 2017. Polisi menangkapnya dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap. Dia kemudian diharuskan mengikuti rehabilitasi selama 10 bulan.
Ridho Rhoma kembali terjerumus kasus narkoba karena memiliki tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celananya. Ia ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Anak pedangdut senior Rhoma Irama itu diganjar hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
2. Roy Marten
Aktor senior Roy Marten pernah terjerat kasus narkoba sebanyak dua kali. Ia ditangkap pertama kali pada 2 Februari 2006. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 3 gram. Akibatnya, dia dijebloskan ke penjara dengan hukuman 9 bulan subsider 3 bulan.
Selang waktu 1 tahun kebebasannya, Ayah Gading Martin itu kembali kedapatan menggunakan sabu di sebuah hotel, Surabaya, Jawa Timur, 13 November 2007.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram dan 1 ons sabu, alat isap bong, dan sisa sabu di aluminium foil SS 0,5 ons. Ia pun harus menjalani hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
3. Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia dua kali berurusan dengan pihak berwajib lantaran kasus penyalahgunaan narkotika. Reza pertama kali ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
Reza diamankan bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah. Dari penangkapannya tersebut, Reza terbukti positif menggunakan sabu-sabu atau yang disebut diketahui aspat.
Kala itu, Reza hanya menjalani rehabilitasi berjalan, tanpa harus dirawat di pusat rehabilitasi di Mataram, NTB.
Reza kembali ditangkap aparat kepolisian di restoran di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, 4 September 2020. Dari tangannya, pihak berwajib menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif menggunakan amphetamine. Pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu harus menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
4. Tio Pakusadewo
Polisi meringkus aktor senior Tio Pakusadewo dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18 gram dan sejumlah alat konsumsi sabu-sabu. Tio ditangkap di rumahnya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya juga pernah menangkap pemain film Surat dari Praha ini karena mengkonsumsi narkotika di kediamannya, di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017.
Ketika itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berupa amphetamine (sabu) seberat 1,06 gram dan alat isap sabu. Akibat perbuatannya, Tio dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5. Roby Geisha
Gitaris grup band Geisha Roby Satrio untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan hukuman lantaran penyalahgunaan narkotika. Dia pertama kali ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 5,1 gram. Roby dihukum satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Roby kembali ditangkap pihak berwajib pada November 2015 dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram. Ia divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Terbaru, Roby kembali diamankan jajaran kepolisian atas penyalagunaan narkoba di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam. Saat itu, Roby ditangkap bersama asistennya yang berinisial AJ.
Polisi menyita barang bukti berupa 0,8 gram ganja, serta bekas ganja yang telah dilinting dan diisap. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Roby positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Roby Geisha dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.