7 Fakta Kasus Raffi Ahmad Datangi Pesta Usai Divaksin COVID-19

27 Januari 2021 7:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Raffi Ahmad sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Hal ini bermula ketika ia menghadiri pesta setelah mendapatkan vaksin COVID-19 pertama.
ADVERTISEMENT
Gara-gara hal tersebut, pria berusia 33 tahun ini digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh seorang pengacara. Sidang perdana gugatan perdata itu pun digelar hari ini, Rabu (27/1).
Di bawah ini, kumparan telah merangkum beberapa fakta terkait kasus Raffi Ahmad datangi pesta usai divaksin COVID-19.

1. Raffi Ahmad Hadiri Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael

Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
Artis Raffi Ahmad jadi sorotan lantaran menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan yang ketat usai divaksin corona. Raffi diketahui menghadiri acara ulang tahun yang digelar di Home Sean Gelael, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.
Acara tersebut merupakan pesta ulang tahun pemilik rumah, yakni Ricardo Galael. Anaknya, Sean Galael, merupakan teman sekolah Raffi Ahmad. Oleh sebab itu, Raffi terlihat hadir ke acara tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembawa acara Okay Bos tersebut hadir di pesta itu bersama istrinya, Nagita Slavina. Selain itu, ada pula beberapa selebriti ternama seperti Gading Marten, Anya Geraldine, Aurelie Moeremans, dan Fachri Albar beserta istri.
2. Raffi Ahmad Ditegur Sherina karena Keluyuran Usai Divaksin
Sherina Munaf dan Raffi Ahmad. Foto: Munady Widjaja/kumparan, Ronny
Momen Raffi Ahmad datangi pesta usai divaksin COVID-19 tak cuma menyita perhatian netizen, tapi juga rekan sesama selebriti, yakni Sherina. Bintang film Petualangan Sherina itu melayangkan protesnya lewat unggahan di Instagram dan Twitter pribadinya.
Sherina menilai Raffi Ahmad seharusnya tak pergi ke acara yang ramai orang setelah divaksin. Sebab, sebagai figur publik sekaligus influencer, suami Nagita Slavina itu sudah selayaknya memberi contoh yang baik.
"Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame2 dong. Anda dipilih jatah awal2 vaksin karena followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik," twit Sherina Munaf, Kamis (14/1) dini hari.
ADVERTISEMENT
Tak cuma menegur melalui Twitter, Sherina Munaf juga melayangkan teguran lewat unggahan Instagram Story. Tak lupa, ia menandai akun @raffinagita1717.
"Please you can do better than this. Your followers are counting on you," pungkas Sherina Munaf.
3. Raffi Ahmad Klarifikasi dan Minta Maaf
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut. Presenter 33 tahun itu mengatakan saat itu tidak berada di tempat umum.
"Intinya, semalam itu bukan di tempat umum, tapi memang di rumah pribadi salah satu ayahnya teman saya," kata Raffi Ahmad, Kamis (14/1).
Raffi Ahmad mengatakan sebelum masuk ke dalam rumah, ia sudah mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19.
"Tapi pas di dalam saya kebetulan lagi makan tidak pakai masker dan ada yang foto," ucap Raffi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Raffi menyadari perbuatannya tetap salah. Oleh karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf.
"Tapi apa pun itu saya juga minta maaf karena kejadian ini jadi heboh," tutur Raffi.
4. Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi yang dilakukan Raffi Ahmad berbuntut panjang. Seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan diajukan David melalui pengacaranya dan mendapat nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. David mengaku mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum. Serta sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
David L Tobing. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Raffi Ahmad dinilai mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili milenial dan influencer pada Rabu (13/1). Ia menjalani vaksinasi di Istana Negara bersama Presiden Indonesia Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Raffi Ahmad diharapkan menjadi figur yang dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun kemudian Raffi Ahmad terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. Peristiwa itu selang beberapa jam setelah vaksinasi.
Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar David Tobing mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," kata David kepada wartawan, Jumat (15/1).
5. Polisi Melakukan Gelar Perkara
Raffi Ahmad Foto: instagram/raffinagita1717
Pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad. Gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut gelar perkara yang dipimpin oleh Krimum Polda Metro jaya itu sudah selesai dilaksanakan pada Rabu (20/1).
“Sudah dilaksanakan gelar perkara. Untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar,” kata Yusri saat dihubungi kumparan, Rabu (20/1).
Sebelum gelar perkara dilakukan, Yusri sempat menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 93 Undang Undang Karantina Kesehatan.
Yusri mengatakan bahwa acara tersebut digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan yang ada. Pihaknya bahkan juga menemukan 18 hasil swab test antigen sebagai syarat hadir tamu undangan di acara itu.
“Sudah semua sesuai dengan prokesnya ada. Iya. Kan ke sana kan kita datang semua ke sana ya,” ucap Yusri beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
6. Tak Ada Pelanggaran, Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Dihentikan Polisi
Artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat ditemui di acara Raffi Is Back di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, (26/2/2020). Foto: Ronny
Polisi telah menggelar perkara kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad di rumah Sean Ricardo Galael di Jakarta Selatan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di acara ulang tahun itu.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1).
Yusri mengatakan alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah dan peraturan Kemenkes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Acara tersebut merupakan acara privasi yang tak mengundang orang lain. Terkait hadirnya Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya bahkan ada eks Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, merupakan spontanitas mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Yusri, tamu yang datang dilakukan swab antigen serta diterapkan protokol kesehatan. Meskipun dalam foto yang beredar ada yang tak menggunakan masker.
“Karena sifatnya privacy, dihadiri 18 orang, tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan,” ujarnya.
“Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman Saudara RG,” kata Yusri.
7. Sidang Tetap Bergulir di Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad. Foto: Giovanni/kumparan
Sidang perdana gugatan perdata Raffi Ahmad akan digelar pada Rabu (27/1). Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengungkapkan alasan sidang tersebut tetap digelar.
“Iya (tetap digelar),” kata kata Nanang saat dihubungi kumparan, Selasa (26/1).
Sebelumnya berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di acara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad usai ia disuntik vaksin corona. Pesta ulang tahun itu digelar di rumah Sean Ricardo Gelael di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Ini 'kan perkara perdata. Perkara tetap disidangkan selama penggugat tidak mencabut gugatannya,” tutur Nanang.
Nanang mengatakan sidang perkara perdata terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi yang dilakukan oleh Raffi dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.
“Agendanya pemanggilan para pihak,” ucap Nanang.
Menurut Nanang, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Setelah itu, pihak tergugat akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Tergugat dipanggil untuk diberikan haknya menjawab gugatan tersebut,” ungkap Nanang.