Kumparan Logo

7 Pencipta Lagu Ajukan Uji Materiil Aturan Soal Royalti ke MA

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pencipta lagu ajukan uji materiil PP No.56 Tahun 2021 ke MA. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pencipta lagu ajukan uji materiil PP No.56 Tahun 2021 ke MA. Foto: Dok. Istimewa

Tujuh pencipta lagu Indonesia resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap PP No. 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga mengajukan uji materiil terhadap Permenkum No.27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.

Mereka mengambil langkah hukum ini karena kedua regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Para pemohon menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Para pencipta lagu ini berpendapat bahwa kinerja LMKN telah keluar dari tujuan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Mereka menganggap LMKN telah menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan royalti.

Salah satu pemohon, Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun, menerangkan bahwa pembentukan LMKN sejak awal sudah tak sesuai dengan amanat Undang-undang.

“LMKN sejak awal sudah tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Maka tidak heran jika dalam perjalanannya, lembaga ini justru menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di kalangan pencipta lagu," ungkap Eko ketika ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian, Eko juga mengkritisi penunjukan Komisioner LMKN oleh Kementerian Hukum yang prosesnya dilakukan secara tertutup.

"Menteri menunjuk langsung Komisioner tanpa proses yang terbuka,” lanjut Eko.

Menurut Eko, pemerintah seharusnya berperan sebagai pengawas, bukan pelaku langsung dalam pengelolaan royalti.

"Dengan tegas, saya mempertanyakan kehadiran sejumlah nama yang bukan dari pencipta lagu atau pemusik bisa ditunjuk menjadi Komisioner LMKN?" kata Eko.

"Seharusnya pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, bukan sekaligus menjadi pelaku. Bagaimana mungkin regulator mengawasi dirinya sendiri? Ini jelas menyalahi prinsip check and balance,” imbuhnya.

Kritik serupa juga diungkap oleh pencipta lagu, Ari Bias. Ia turut menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan Undang-undang.

Menurut Ari, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti diberikan secara tegas kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Namun, lewat PP No. 56 Tahun 2021, LMKN justru ditempatkan pada posisi yang mengambil alih sebagian besar fungsi dan kewenangan LMK. Hal tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara norma Undang-undang dan pelaksanaannya.

“Saya mendukung langkah rekan-rekan pencipta untuk mengajukan uji materi ke MA demi meluruskan amanat UU Hak Cipta,” kata Ari Bias dalam diskusi yang digelar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10).