Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
7 Poin Tuntutan Inara Rusli dalam Gugatan Cerai terhadap Virgoun
23 Mei 2023 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan ini pun dimasukkan sejak Senin (22/5) oleh kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara. Selain melayangkan gugatan cerai, Inara juga memasukkan 7 poin tuntutan terhadap Virgoun, salah satunya soal harta gana-gini.
"Ya, ada 7 poin tuntutan yang kami ajukan," kata Arjana.
Berikut rincian 7 poin tuntutan Inara dalam gugatan cerainya.
1. Cerai Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. Provisi:
a. pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo).
b. pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.
c. pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.
Pasal 24 Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
ADVERTISEMENT
d. DLL.
3. Hak Asuh Anak.
4. Harta Gono-gini/Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum
Islam).
5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.
6. Nafkah Iddah; dan
7. Mut'ah.
Rencananya, sidang cerai perdana antara Inara Rusli dan Virgoun bakal digelar pada Rabu 31 Mei 2023.
Sebelumnya, Virgoun berencana untuk kembali melayangkan permohonan cerai dengan menambahkan soal permohonan hak asuh anak.