Ada Figuran di Kasus Mafia Tanah Ibu Nirina Zubir, Berperan Jadi Kuasa Jual Beli

17 Mei 2022 17:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang kasus mafia tanah telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 12 April lalu. Nirina Zubir serta kakak dan adiknya dihadirkan ke persidangan pada hari ini, Selasa (17/5), sebagai saksi dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menjadi orang pertama yang memberi kesaksian. Ia menyatakan bahwa mafia tanah sang ibu sempat membuat skema untuk melancarkan aksinya.
Fadhlan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu terdakwa, yakni Faridah, yang berprofesi sebagai notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Skema ini diketahui setelah keluarga Nirina mencecar terdakwa Riri Khasmita. Riri merupakan asisten rumah tangga ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki.
"Sudah berkali-kali kita tanya, lebih dari 10 kali. Setelah terus didesak, kita akhirnya bisa bertemu dengan notaris Farida di kantornya, di Tangerang. Di sana, Farida menekankan, 'Iya, mama kamu itu datang ke saya, bawa surat kuasa agar saya urus surat kepada Cito'," kata Fadhlan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT

Figuran Dalam Kasus Mafia Tanah Ibunda Nirina Zubir

Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Keluarga Nirina kala itu dipertemukan dengan Cito. Karena belum yakin, Fadhlan dan beberapa anggota keluarga mengatur pertemuan dengan Cito, tanpa adanya Faridah.
Cito dikatakan membawa beberapa bukti untuk meyakinkan keluarga Nirina. Namun, bukti-bukti itu dirasa mencurigakan.
"Semua kuitansi itu fotokopian dengan pembayaran senilai Rp 2 miliar, ratusan juta terasa aneh. 'Kok aneh pembayaran sebesar itu tidak melalui bank atau transfer? Kenapa kuitansi semua?'," tutur Fadhlan.
Setelah lama berbincang, Cito akhirnya mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia adalah suruhan dari Faridah. Di sisi lain, Fadhlan dan keluarga merasa, ibunya atau para ahli waris tidak pernah menunjuk siapa pun untuk menjadi pemegang kuasa jual beli atas aset-aset tanah.
ADVERTISEMENT
"Dia bilang, 'Saya figuran dari Faridah'. Di situ, kami merasa dibohongi. Dia bilang, 'Empat surat kalian sudah diagunkan, dua sudah dijual, surat kuasa itu palsu'," ucap Fadhlan.
"Dia bilang, 'Kalau enggak percaya, besok ke BPN'. Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," sambungnya.
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Bukti ini yang membuat keluarga semakin yakin Riri telah melakukan tindak penggelapan. Akhirnya, terjadilah konfrontasi terakhir di mana Riri akhirnya mengakui perbuatannya.
"Saya memutuskan untuk bertemu Riri dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW sebagai saksi. Di situ Riri mengakui (perbuatan)," ujar Fadhlan.
Riri Khasmita dan Edrianto sebagai terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
ADVERTISEMENT
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain mereka, ada tiga notaris yang terlibat juga di kasus ini. Mereka adalah Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.