Adam Deni Positif COVID-19 saat Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

18 Februari 2022 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Adam Deni tengah menjalani tahanan di rutan Bareskrim Polri akibat kasus dugaan akses ilegal karena unggahan dokumen di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kabar terbaru, Adam Deni diketahui terpapar COVID-19 saat menjalani masa tahanannya.
“Kondisi kesehatan Adam Deni saat ini sedang menurun diakibatkan setelah sembuh dari sakit perut dan sakit maag, sekarang Adam Deni dinyatakan positif COVID-19,” kata pengacara Adam Deni, Susandi dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dok: Istimewa
Susandi menjelaskan, saat ini Adam Deni sedang menjalani isolasi mandiri di rutan Bareskrim.
“Sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Adam Deni sempat menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (14/2). Dari foto yang diterima kumparan, tampak Adam mengenakan baju tahanan warna oranye dengan latar belakang ruang tahanan Bareskrim.
Adam Deni saat berada di rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus akses ilegal. Foto: Dok. Istimewa
Kini berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya. Klien yang mengadukan Adam itu disebut oleh kuasa hukum Adam Deni sebagai "orang berpengaruh".
Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE.
Laporan: Nugroho Ganda Novianto