Adam Deni Sampaikan Pleidoi: Niat Saya Baik, Bantu Negara Tak Alami Kerugian

8 Juni 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pegiat media sosial Adam Deni menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6). Sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoinya, Adam Deni meminta maaf karena melakukan kesalahan menurut hukum, yakni mengunggah data informasi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, pelapor kasus tersebut.
Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
Adam Deni kemudian menegaskan bahwa ia tak punya niat jahat melalui tindakannya itu. Dikatakan Adam, dirinya justru ingin membongkar kejahatan dan membantu negara agar tak mengalami kerugian.
"Demi Allah Rasulullah dan demi ibu saya yang melahirkan saya, demi bapak saya juga, saya melakukan hal ini tidak ada niatan jahat. Yang Mulia Majelis Hakim, saya melakukan hal ini karena memang saya hanya ingin membongkar suatu kejahatan yang dilakukan oleh pejabat Republik Indonesia," ujar Adam Deni dalam sidang.
"Ketika saya mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, jujur, saya sangat kaget karena saya berekspektasi mendapatkan tuntutan sesuai dengan apa yang saya lakukan. Jadi, saya mau minta tolong kepada Yang Mulia Majelis hakim, niatan saya sangat baik, untuk membantu negara tidak mengalami kerugian. Saya bukan hanya yakin, tetapi saya mempunyai bukti," lanjutnya.
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Kepada majelis hakim, Adam Deni juga menyampaikan permintaan agar dua ponselnya yang menjadi barang bukti tidak dirampas dan dimusnahkan. Sebab, ia membutuhkannya untuk melakukan pembuktian lebih jauh lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak malu dipenjara lama. Saya malu kalau saya harus menutupi suatu kejahatan," tegasnya.
Usai sidang, Adam Deni mengaku lega dan cukup puas telah menyampaikan pleidoi. Ia juga berharap agar majelis hakim dapat mengadili dirinya dengan seadil mungkin.
"Cukup puas karena apa yang saya alami saya ungkapkanlah. Apa yang saya ungkapkan kenyataannya seperti itu. Sekali lagi saya tegaskan, bukan hanya yakin, tapi saya memiliki bukti yang sangat valid," pungkas Adam Deni.