Adam Deni: Saya Tidak Malu Dipenjara Lama, Saya Malu Bila Tutupi Kejahatan

7 Juni 2022 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pegiat media sosial Adam Deni kembali menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
Adam Deni membacakan pleidoi usai ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan serupa juga diberikan kepada Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Dalam pleidoinya, Adam Deni tidak menyangka bahwa dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. “Saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak,” kata Adam.
Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022). Foto: Giovanni/kumparan

Adam Deni Mengaku Tidak Malu Jika Harus Dipenjara karena Kasus Pelanggaran UU ITE

Adam terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE setelah dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni karena mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya. Adam memperoleh dokumen pembelian sepeda oleh Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Adam lewat kuasa hukumnya menyampaikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Sahroni. Informasi itu ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Adam.
Dalam pleidoinya, Adam mengungkapkan, ia hanya berusaha membongkar kejahatan yang diduga dilakukan oleh pejabat publik. Oleh sebab itu, ia tidak malu jika harus mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama karena tindakannya.
“Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan,” tutur Adam.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Adam tidak hanya asal melempar tuduhan. Ia mengklaim punya banyak bukti di dalam ponselnya yang kini sudah disita. Karena itu, Adam meminta barang bukti itu tidak dimusnahkan.
"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ucap Adam.
ADVERTISEMENT